ISLAM
SEBAGAI OBJEK STUDI
A. Definisi Agama
dan Ilmu
Agama merupakan sebuah kata yang sangat familiar dengan
pendengaran kita. Istilah agama nampaknya sudah menyatu dan tak terpisahkan
dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam kehidupan manusia secara universal. Agama
secara etimologis berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu a yang berarti
tidak, dan gama yang berarti kacau, pergi, kocar-kacir. Jadi, kata agama
dapat diartikan ttidak pergi, tidak kacau, dan/atau teratur. Definisi ini
mengindikasikan bahwa agama merupakan kepercayaan yang menjadikan kehidupan
yang teratur dan tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan
bagi manusia.[1][2]
Kata
ilmu (science) dalam bahasa Arab "ilm" yang
berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya,
ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial
dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya. Sedangkan
pengetahuan (knowledge) adalah hasil dari aktivitas mengetahui, yakni
tersingkapnya kenyataan ke dalam jiwa hingga tidak ada keraguan terhadap
sesuatu.
B. Islam
sebagai Agama
Islam
merupakan nama yang yang memang diberikan Allah swt. kepada sebuah agama yang
dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Tidak seperti agama yang lain, islam bukanlah nama
yang lahir berdasarkan nama pendiri atau pembawanya. Sebagai mana firman Allah
swt. dalam surat al-Maidah ayat 3.
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan
telah Kuridlai Islam itu menjadi agamamu”.
Dari
ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa Islam merupakan nama khusus yang
diberikan Allah swt. kepada sebuah agama yang dibawa oleh rasul-Nya.
C. Agama sebagai Kajian Ilmiah
Ketika
seseorang mengkaji agama, pertama-tama hal yang harus diketahui ialah bagaimana
atau dimana agama itu didudukkan dalam kajiannya. Sebab selain agama bersifat
manusiawi dan historis, dirinya juga mempunyai klaim bahwa ia mempunyai
sisi yang bersifat transendental.
Penelitian
agama menempatkan diri sebagai suatu kajian yang menempatkan agama sebagai
sasaran/obyek penelitian. Secara metodologis berarti agama haruslah dijadikan
sebagai suatu yang riil betapapun mungkin terasa agama itu sesuatu yang
abstrak. Dalam membahas agama -Islam- sebagai objek kajian, akan dibahas hal-hal
sebagai berikut; Agama sebagai wahyu, dan agama sebagai gejala budaya dan
sosial.
a.
Agama sebagai Wahyu
Agama
–Islam, biasanya didefinisikan sebagai berikut: al-Islam wahyun ilahiyun
unzila ila nabiyyi Muhammadin Shallallahu ‘alaihi wasallama lisa’adati al-dunya
wa al-akhirah (Islama adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw. sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat).[2][7] Jadi,
intinya adalah Islam merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
b.
Agama sebagai Gejala Budaya dan Sosial
URGENSI STUDI ISLAM
A.
Urgensi
Studi Islam
Pada saat ini umat islam sedang menghadapi tantangan dari kehidupan
dunia dan budaya modern, studi keislaman menjadi sangat urgen. Studi islam
dituntut untuk membuka diri terhadap masuknya dan digunakannya pendekatan-
pendekatan yang bersifat objektif dan rasional. Dan secara bertahap
meninggalkan pendekatan yang bersifat subjektif doktriner.[3][3]
B. Saat
Ini
Saat ini umat islam masih berada dalam posisi pinggiran ( marginal ) dan
lemah dalam segala bidang kehidupan sosial budaya. Dalam kondisi ini, umat
islam harus bisa melakukan gerakan pemikiran yang cemerlang dan operasional
untuk mengantisipasi perkembangan dan kemajuan tersebut. Umat islam jangan
sampai terjebak dalam romantisme, dalam arti menyibukkan diri untuk membesar-
besarkan masa lalu sebagaimana terwujud dalam sejarah islam, sementara umat
islam saat ini masih silau dalam menghadapi masa depannya. Pemikiran itu
tidaklah salah, tetapi suatu kemunduran karena penyimpangannya akal dari fungsi
sebenarnya. Dan akan lebih baik kalau dibarengi dengan berbagai usaha yang
serius dan penuh keyakinan untuk dapat mewujudkannya dalam realitas kehidupan
yang serba maju dan canggih ini.
Ruang Lingkup Studi Islam
A.
Ruang
lingkup Studi Islam
Menurut
Muhammad Nur Hakim, tidak semua aspek agama khususnya islam dapat menjadi obyek
studi. Dalam konteks Studi Islam, ada beberapa aspek tertentu dari islam yang
dapat menjadi obyek studi, yaitu:
1.
Islam sebagai doktrin dari tuhan yang kebenarannnya
bagi pemeluknya sudah final, dalam arti absolut, dan diterima secara apa
adanya.
2.
Sebagai
gejala budaya yang berarti seluruh apa yang menjadi kreasi manusia dalam kaitannya dengan agama, termasuk pemahaman
orang terhadap doktrin agamanya.
3.
Sebagai
interaksi sosial yaitu realitas umat islam.
Sementara menurut Muhammmad
Amin Abdullah terdapat tiga wilayah keilmuan agama islam yang dapat menjadi
obyek studi islam:
1.
Wilayah
praktek keyakianan dan pemahaman terhadap wahyu yang telah diinterpretasikan
sedemikian rupa oleh para ulama, tokoh panutan masyarakat pada umumnya. Wilayah
praktek ini umumnya tanpa melalui klarifikasi dan penjernihan teoritik keilmuan
yang di pentingkan disisni adalah pengalaman.
2.
Wilayah
tori-teori keilmuan yang dirancang dan disusun sistematika dan metodologinya
oleh para ilmuan, para ahli, dan para ulama sesuai bidang kajiannya
masing-masing. Apa yang ada pada wilayah ini sebenarnya tidak lain dan tidak
bukan adalah “teori-teori” keilmuan agama islam, baik secara deduktif dari
nash-nash atau teks-teks wahyu , maupun secara induktif dari praktek-praktek
keagamaan yang hidup dalam masyarakat era kenabian, sahabat, tabi’in maupun
sepanjang sejarah perkembangan masyarakat muslim dimanapun mereka berada.
3.
Telaah
teritis yang lebih popular disebut metadiscourse,
terhadap sejarah perkembangan jatuh bangunnya teori-teori yang disusunoleh
kalangan ilmuan dan ulama pada lapis kedua. Wilayah pada lapis ketiga yang
kompleks dan sophisticated inilah
yang sesungguhnya dibidangi oleh filsafat ilmu-ilmu keislaman.
Sedangkan
menurut M.Atho’ Mudzhar menyatakan bahwa obyek kajian islam adalah substansi
ajaran-ajaran islam, seperti kalam, fiqih dan tasawuf. Dalam aspek ini agama
lebih bersifat penelitian budaya hal ini mengingat bahwa ilmu-ilmu keislaman
semacam ini merupakan salah satu bentuk doktrin yang dirumuskan oleh
penganutnya yang bersumber dari wahyu Allah melalui proses penawaran dan
perenungan.[4][3]
B.
Tujuan
Studi Islam
Studi
Islam sebagai usaha untuk mempelajari secara mendalam tentang islam dan segala
seluk beluk yang berhubungan dengan agama islam sudah barang tentu mempunyai
tujuan yang jelas, yang sekaligus menunjukan kemana Studi Islam tersebut
diarahkan. Dengan arah dan tujuan yang jelas itu, maka dengan sendirinya Studi
Islam akan merupakan usaha sadar dan tersusun secara sistematis.
Adapun arah dan
tujuan Studi Islam dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Untuk mempelajari secara mendalam tentang apa
sebenarnya (hakikat) agam islam itu, dan bagaimana posisi serta hubungannya
dengan agama-agama lain dalam kehidupan budaya manusi.
2.
Untuk mempelajari secara mendalam pokok-pokok isi
ajaran agama islam yang asli, dan bagaimana penjabaran dan operasionalisasinya
dalam pertumbuhan dan perkembangan budaya peradaban islam sepanjang sejarahnya.
Studi ini berasumsi bahwa agama islam adalah fitrah sehingga pokok-pokok isi
ajaran agama islam tentunya sesuai dan cocok dengan fitrah manusia. Fitrah
adalah potensi dasar, pembawaan yang ada, dan tercipta dalam proses pencipataan
manusia.
3.
Untuk mempelajari secara mendalam sumber dasar
ajaran agama islam yang tetap abadi dan
dinamis, dan bagaimana aktualisasinya sepanjang sejarahnya. Studi ini
berdasarkan asumsi bahwa agama islam sebagai agama samawi terakhir membawa
ajaran yang bersifat final dan mampu memecahkan masalah kehidupan manusia,
menjawab tantangan dan tuntutannya sepanjang zaman.Dalam hal ini sumber dasar
ajaran agama islam akan tetap actual dan fungsional terhadap permasalahan hidup
dan tantangan serta tuntutan perkembangan zaman tersebut.
4.
Untuk mempelajari secara mendalam prinsip-prinsip
dan nilai-nilai dasar ajaran agama islam, dan bagaimana realisasinya dalam
membimbing dan mengarahkan serta mengontrol perkembangan budaya dan peradaban
manusia pada zaman modern ini. Asumsi dari studi ini adalah, islam yang
meyakini mempunyai misi sebagai rahmah li
al-‘alamin tentunya mempunyai prinsip dasar yang bersifat universal, dan
mempunyai daya dan kemampuan untuk membimbing, mengarahkan dan mengendalikan
factor-faktor potensial dari pertumbuhan dan perkembangan system budaya dan
peradaban modern.[5][4]
STUDI
AL-QUR’AN PRESFEKTIF SEJARAH DAN FILOLOGI
A.
PENDEKATAN FILOLOGI
Secara etimologis, filologi berasal
dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu philos yang berarti ‘cinta’ dan logos
yang berarti ‘kata’. Dengan demikian, kata filologi membentuk arti ‘cinta kata’
atau ‘senang bertutur’ (Shipley dalam Baroroh-Baried, 1985: 1). Arti tersebut
kemudian berkembang menjadi ‘senang belajar’, dan ‘senang kasustraan atau
senang kebudayaan’ (Baroroh-Baried, 1985: 1).[6][1]
B. PENDEKATAN HISTORIS
Pendekatan historis ini adalah suatu
pandangan umum tentang pandangan metode pengajaran secara suksesif sejak dulu
sampai sekarang.[7][2]
Menurut Kuntowijoyo, sejarah bersifat empiris sedangkan agama bersifat
normatif. Sejarah itu empiris karena bersandar pada pengalaman manusia.
Sedangkan ilmu agama dikatakan normatif bukan berarti tidak ada unsur
empirisnya, melainkan normatiflah yang menjadi rujukan.
Jika pendekatan sejarah bertujuan
untuk menemukan hal-hal berkenaan Al-Qur’an dengan
menelusuri sumber-sumber sejarah, maka pendekatan ini bisa didasarkan kepada
personal historis. Pendekatan semacam ini berusaha untuk menelusuri awal
perkembangan turunnya Al-Qur’an, untuk menemukan sumber-sumber dan jejak
perkembangan Al-Qur’an, serta mencari pola-pola interaksi antara agama dan
masyarakat. Pendekatan sejarah pada akhirnya akan membimbing ke arah
pengembangan teori tentang evolusi agama dan perkembangan kelompok-kelompok
keagamaan.[8][3]
Pendekatan historis ini adalah suatu
pandangan umum tentang pandangan metode pengajaran secara suksesif sejak dulu
sampai sekarang.[9][2]
Menurut Kuntowijoyo, sejarah bersifat empiris sedangkan agama bersifat
normatif. Sejarah itu empiris karena bersandar pada pengalaman manusia.
Sedangkan ilmu agama dikatakan normatif bukan berarti tidak ada unsur
empirisnya, melainkan normatiflah yang menjadi rujukan.
Jika
pendekatan sejarah bertujuan untuk menemukan hal-hal berkenaan Al-Qur’an dengan menelusuri sumber-sumber sejarah, maka
pendekatan ini bisa didasarkan kepada personal historis. Pendekatan semacam ini
berusaha untuk menelusuri awal perkembangan turunnya Al-Qur’an, untuk menemukan
sumber-sumber dan jejak perkembangan Al-Qur’an, serta mencari pola-pola
interaksi antara agama dan masyarakat. Pendekatan sejarah pada akhirnya akan
membimbing ke arah pengembangan teori tentang evolusi agama dan perkembangan
kelompok-kelompok keagamaan.[10][3]
Pendekatan historis ini adalah suatu pandangan
umum tentang pandangan metode pengajaran secara suksesif sejak dulu sampai
sekarang.[11][2]
Menurut Kuntowijoyo, sejarah bersifat empiris sedangkan agama bersifat
normatif. Sejarah itu empiris karena bersandar pada pengalaman manusia.
Sedangkan ilmu agama dikatakan normatif bukan berarti tidak ada unsur
empirisnya, melainkan normatiflah yang menjadi rujukan.
Jika pendekatan sejarah bertujuan untuk menemukan
hal-hal berkenaan Al-Qur’an dengan menelusuri
sumber-sumber sejarah, maka pendekatan ini bisa didasarkan kepada personal
historis. Pendekatan semacam ini berusaha untuk menelusuri awal perkembangan
turunnya Al-Qur’an, untuk menemukan sumber-sumber dan jejak perkembangan
Al-Qur’an, serta mencari pola-pola interaksi antara agama dan masyarakat. Pendekatan
sejarah pada akhirnya akan membimbing ke arah pengembangan teori tentang
evolusi agama dan perkembangan kelompok-kelompok keagamaan.[12][3]
STUDI
HADITS PRESFEKTIF SEJARAH DAN FILOLOGI
- Pandangan Ignaz Goldziher tentang adis
Diskursus
tentang otentisitas hadis merupakan salah satu hal yang sangat krusial dan
kontroversial dalam studi hadis. Hal ini karena perbedaannya dengan al-Qur’an
yang telah mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya, sebagaimana firman
Allah Swt dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan
al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”[13][18] Maka secara
normatif-teologis, hadis tidak mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya
dari Allah Swt. Goldziher, sebagai orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point
ini dengan menganggap negatif keberadaan hadis. Walaupun dia dikenal lebih
skeptis dari pada Alois Sprenger (kritikus hadis pertama kali) dengan karyanya
“Uber Das Traditionsweser Bei Dai Arabern“(1856) dan Sir William Munir
dengan karyanya life of Mahomet, namun dalam beberapa hal,
Goldziher mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan
validitas hadis tersebut. [14][19]
Sebenarnya
Goldziher sendiri bukanlah orang pertama yang menggugat satus hadis dalam Islam. Alois Sprenger[15][20] disinyalir
sebagai orang yang pertama kali mempersoalkan status hadis, dilanjutkan
kemudian oleh William Muir[16][21] yang
kemudian ‘dipatenkan’ serta digaungkan secara kuat oleh Goldziher.[17][22]
Melalui
karyanya yang monumental sekaligus dianggap sebagai “kitab suci” pertama kaum
orientalis tentang hadis, Muslim Studies (dirasat Islamiyyah), Goldziher
kemduian dianggap sebagai tokoh orientalis peletak dasar skeptisisme tentang
hadis. Dia mengatakan bahwa kaum Muslimin klasik telah beranggapan bahwa hadis
adalah ajaran lisan yang penulisannya dipandang tidak perlu, lain halnya dengan
al-Qur’an, yang menurut Goldziher, penulisannya wajib dilakukan. Beberapa
catatan atau pandangan Goldziher tentang hal ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Goldziher menganggap bahwa hadis
merupakan produk kreasi kaum muslimin belakangan untuk melegitimasi suatu
kepentingan dengan beragama motivasi baik politik, kegamaan, ekonomi dan
lain-lain, karena kodifikasi hadis baru terjadi setelah beberapa abad dari masa
hidup Nabi.[18][23] Lebih
lanjut dia mengatakan bahwa hadis yang membolehkan penulisan (proses
pengkodifikasian) sebenarnya lebih banyak dari pada pelarangan hadis yang lebih
mengandalkan pada hapalan. Goldziher mengemukakan data yang mengindikasikan
adanya penulisan hadis melalui periwayatan Abu Hurairah “Tidak ada seorangpun
yang hafal lebih banyak hadis selain aku, Namun Abdullah Bin ‘Ash telah
menuliskannya sedangkan aku tidak.” Satu fenomena lagi yang dijadikan
justifikasi oleh Goldziher adalah bahwa Malik bin Anas pernah mengajar
murid-muridnya dari teks-teks tertulis, sedangkan para pendengar menghafalnya
dan kemudian Imam Malik mengoreksi dan menjelaskannya. Di samping itu, masih
banyak lagi periwayatan-periwayatan yang dijadikan premis oleh Goldziher untuk menguatkan
data tentang penulisan hadis ini.[19][24]
STUDI PEMIKIRAN
ISLAM TENTANG ILMU KALAM
(TEOLOGI ISLAM)
A.
Pengertian
Teologi
Menurut Amin Abdullah, teologi ialah suatu ilmu
yang membahas tentang keyakinan, yaitu sesuatu yang sangat fundamental dalam
kehidupan beragama, yakni suatu ilmu pengetahuan yang paling otoritatif, dimana
semua hasil penelitian dan pemikiran harus sesuai dengan alur pemikiran
teologis, dan jika terjadi perselisihan, maka pandangan keagamaan yang harus
dimenangkan.
Teologi islam yang diajarkan diindonesia pada
umumnya adalah teologi dalam bentuk ilmu tauhid. Ilmu tauhid biasanya kurang
mendalam dalam pembahasannya dan kurang bersifat filosofis. Selanjutnya, ilmu
tauhid biasanya memberi pembahasan sepihak dan tidak mengemukakan pendapat dan
paham dari aliran-aliran atau golongan-golongan lain yang ada dalam teologi
Islam. Ilmu tauhid disebut fdengan teologi karena pembahasannya mencakup
persolan dasar dan pokok-pokok seperti ketuhanan, iman, kufur, dan hal-hal
pokok dalam rukun iman.[20]
B. Sejarah Perkembangan Teologi Islam
Dalam sejarah Islam, khususnya dalam
perkembangan teologi islam di dunia islam dibagi kedalam tiga periode atau
zaman, yang mana dalam setiap zaman teologi islam tersebut memiliki
karakteristik atau ciri-ciri tersendiri yang membedakan antara hasil pemikiran
teologis zaman yang satu dengan zaman yang lainnya. Zaman tersebut meliputi :
zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) dan zaman modern
(1800 dan seterusnya).
Ulama pada zaman klasik ini cenderung memakai
metode berfikir rasional, ilmiah dan filosofis. Dan yang cocok dengan metode
berfikir ini adalah filsafat qadariyah yang menggambarkan kebebasan manusia
dalam kehendak dan perbuatan. Karena itu, sikap umat islam zaman itu adalah dinamis,
orientasi dunia mereka tidak dikalahkan oleh akhirat. Keduanya berjalan
seimbang. Tidak mengherankan kemudian kalau pada zaman klasik itu, soal dunia
dan akhirat sama sama dipentingkandan produktivitas umat islam berbagai bidang
meningkat pesat. Sehingga dalam sejarah islam masa klasik tersebut disebut
sebagai masa keemasan dalam perkembangan keilmuan islam, khususnya bidang
teologi.
Zaman pertengahan (1250-1800). Pada masa inilah,
dunia islam justru memasuki zaman pertengahan, yang merupakan zaman kemunduran
dalam berbagai hal, begitu pula dengan pemikiran teologi islam. Teologi dengan
pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah itu hilang dari islam dan diganti oleh
teologi kehendak mutlak Tuhan (Jabariah atau Fatalisme), yang besat pengaruhnya
pada umat Islam di dunia.
C. Pendekatan Teologi Dalam Islam
Pendekatan teologis normative merupakan salah
satu pendekatan teologis dalam upaya memahami agama secara harfiah. Pendekatan
normative ini dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan
kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empiric
dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan
yang lainnya.
Dalam
islam kajian teologi terutama teologi Asy’ariah yang dianut kebanyakan masyarakat
muslim masih berkutat pada masalah ketuhanan dengan segala sifatNya.[21]
Tegasnya kajian teologi islam yangn menggunakan pendekatan normative masih
bersifat teosentris.
Dan
setidaknya pemikiran yang digunakan masih diwarnai oleh gaya pemikiran yunani yang
spekulatif. Kenyataan ini tidak hanya terjadi pada Asy’ariah, tetapi juga pada
Mu’tazilah yang dianggap paling rasional, sehingga serasional apapaun pemikiran
Mu’tazilah, sesungguhnya ia masih bersifat deduktif bayaniyah, artinya ia masih
bersifat transmission, deskriptif dan bergantung pada teks, al-Qur’an maupun
al-Hadist.
Dari
pemikiran teologi di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan teologis semacam
ini dalam pemahaman keagamaan adalah menekankan pada bentuk forma atau
simbol-simbol keagamaan teologi teologi mengklaim dirinya yang paling benar,
sedangkan yang lainnya salah, sehingga memandang bahwa paham orang lain itu
keliru, sesat, kafir, murtad dan lain sebagainya.
D.
Aliran-Aliran
Teologi Islam
Aliran teologi Islam lahir dari reaksi perpecahan politik umat Islam.
Tragedi perpecahan itu terabadikan dalam sebuah ungkapan “al-fitnah al-kubra”.
Proses skisme itu berawal dari terbunuhnya Usman Ibn Affan, yang pada akhirnya
berimplikasi serupa terhadap khalifah keempat yakni Ali ibn Abi Thalib. Ketika
kedua khalifah tersebut terbunuh, wacana kemelut politik lalu berkembang
menjadi teologi. Berikut aliran-aliran teologi dalam Islam:
1)
Aliran
Khawarij
Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakn Aliran
pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut bahasa nama khawarij ini
berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada
mereka yang keluar dari barisan Ali. Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij
adalah:
b)
Orang-orang
yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair,
dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan
mambenarkannya di hukum kafir.
c)
Khalifah
harus dipilih langsung oleh rakyat.
d)
Khalifah
tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi
Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e)
Khalifah
di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
f)
Khalifah
sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya
Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g)
Khalifah
Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).
2)
Aliran
Murji’ah
Sebuah aliran “moderat” yang berusaha memandang bahwa orang yang
melakukan dosa besar tetap mukmin, karena penentuan dosa besar atau tidak,
hanyalah hak prerogatif Tuhan. Dengan demikian, soal telah kafir atau tetap mukmin
adalah urusan Tuhan, bukan urusan manusia. Sesuai dengan akar katanya
‘raja-yarju’, artinya menunda atau menangguhkan. Yaitu menangguhkan keputusan
tersebut sampai hari akhir, dan Tuhan sebagai hakim di kemudian hari kelak yang
akan menentukan perkara tersebut.[23]
Ajaran-ajaran pokok murji’ah dapat disimpulan sebagai berikut:
a)
Iman
Hanya membenarkan (pengakuan) di dalam Hati
b) Orang
islam yang melakukan dosa besar tidak dihukumkan kafir. Muslim tersebut tetap
mukmin selama ia mengakui dua kalimat syahadt.
c)
Hukum
terhadap perbuatan manusia di tangguhkan hingga hari kiamat
Tokoh murji’ah Moderat antara lain adalah hasan bin Muhammad bin Ali bin
Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusufdan beberapa ahli hadits yang berpendapat,
bagaimanapun besarnya dosa seseorang, kemungkinan mendapat ampunan dari tuhan
masih ada. Sedangkan yang ekstrem antara lain ialah kelompok Jahmiyah, pengikut
Jaham bin Shafwan. Kelompok ini berpendapat, sekalipun seseorang menyatakan
dirinya musyrik, orang itu tidak dihukum kafir.
3)
Aliran
Mu’tazilah.
Sebuah aliran ‘rasionalis’ yang berpandangan bahwa orang yang berbuat
dosa besar ditempatkan pada posisi “netral” yaitu posisi antara kafir dan
mukmin atau tidak kafir tapi juga tidak mukmin.[24]
Dalam ajaran Mu’tazilah posisi netral itu disebut al-manzilah bain
al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Seseorang tidak boleh menganggap
bahwa keburukan dan ketidakadilan, tidak beriman atau dosa itu berasal dari
Tuhan, sebab sekiranya Dia (Tuhan) menciptakan ketidakadilan, maka Dia menjadi
tidak adil. Mu’tazilah juga punya paham al-wa’d wa al-wa’id (janji dan
ancaman), bahwa Tuhan pasti akan memenuhi janji dan ancamannya di hari akhir.
Selain itu, ada paham al-Adl (keadilan), al-Tauhid (ke-Maha Esaan Tuhan), dan
al-‘Amr bi al-Ma’ruf wa Nahy ‘an Munkar (perintah melakukan kebajikan dan
larangan menjauhi kejelekan). Tokoh-tokoh yang berpengaruh pada Mu’tazilah
yaitu: Washil bin Atha’, Abu Huzail al-Allaf, Al Nazzam, Al-Jubba’i dan
Ahlussunah Wal- Jamaah.
4)
Aliran
Asy’ariah
Aliran ini berpaham bahwa perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan,
paham ini disebut al-kasb. Dalam mewujudkan perbuatan yang diciptakan itu, daya
yang ada dalam diri manusia tidak punya pengaruh atau efek. Asy’ariyah juga
menolak paham Mu’atazilah tentang al-wa’d wa al-wa’id (janji dan ancaman),
keadilan Tuhan (al-‘Adl). Lebih-lebih terhadap paham Mu’tazilah tentang ‘posisi
netral’ (al-manzilah bain al-manzilatain).
Lahirlah dua aliran “raksasa” yang termashur sampai saat ini menjadi
pisau analisis, yaitu Qadariah dan Jabariah. Dua aliran yang masing-masing
pandangannya selalu bertolak belakang secara diametral. Qadariyah memandang
bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluq yang punya kemerdekaan dalam
kehendak (free will) dan perbuatannya (free act). Sebaliknya, Jabariah
berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kehendak, dan segala tingkah lakunya
merupakan paksaan dari Tuhan, sehingga pahamnya dikenal predestination atau
fatalism.
5)
Aliran
Syi’ah.
Aliran ini adalah pengikut setia Ali ibn Abi Thalib. Paham-paham
doktrinnya banyak berbicara mengenai masalah politik. Soal Khilafah dan Imamah
misalnya, bahwa seorang pemimpin itu harus terbebas atau terjaga dari perbuatan
dosa (ma’shum), dan harus memiliki garis keturunan Ali. Secara garis besarnya,
aliran Syi’ah dapat dipetakan menjadi lima golongan, yaitu Kaisaniyah,
Zaidiyah, Imamiyah, Ghulat, dan Ismailiyah. Dari kelima golongan tersebut,
sebagian berpaham Mu’tazilah, sebagian lagi berpaham ortodoks, yang sebagian
yang lain berpaham antropomorfisme (tasybiyah).
Pokok-Pokok Pikiran Syi’ah memiliki lima prinsip utama yang wajib di
percayai oleh penganutnya. Kelima prinsip itu adalah :
Pertama, al Tauhid, kaum Syi’ah mengimani sepenuhnya bahwa allah itu
ada, Maha esa, tunggal, tempat bergantung, segala makhluk, tidak beranak, tidak
diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang menyamainya. Dan juga mereka
mempercayai adanya sifat-sifat Allah.
Kedua, al ‘adl, Kaum Syi’ah mempunyai keyakinan bahwa Allah Maha Adil.
Allah tidak melakukan perbuatan zhalim dan perbuatan buruk, ia tidak melakukan
perbuatan buruk karena ia melarang keburukan, mencela kezaliman dan orang yang
berbuat zalim.
Ketiga, al Nubuwwah, Kepercayaan Syi’ah terhadap para Nabi-nabi juga
tidak berbeda dengan keyakinan umat muslim yang lain. Menurut mereka, Allah
mengutussejumlah nabi dan rasul ke muka bumi untnk membimbing umat manusia.
Keempat, al imamah, menurut Syi’ah, Imamah berarti kepemimpinan dalam
urusan agama dan dunia sekaligus, ia pengganti rasul dalam memelihara Syari’at,
melaksanakan Hudud, dan mewujudkan kebaikan dan ketentraman umat.
Kelima, al ma’ad, Ma’ad berarti tempat kembali (hari akhirat), kaum
Syi’ah sangat percaya sepenuhnya akan adanya hari akhirat, bahwa hari akhirat
itu pasti terjadi.
6)
Aliran
Qadariyah
Qadariyah berakar pada qadara yang dapat berarti memutuskan dan memiliki
kekuatan atau kemampuan.Sedangkan sebagai suatu aliran dalam ilmu kalam,
qadariyah adalah nama yang dipakai untuk suatu aliran yang memberikan penekanan
terhadap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan
perbuatan-perbuatannya. Dalam paham qadariyah manusia di pandang mempunyai
qudrat atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari
pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar dan qada.[25]
Aliran ini merupakan aliran yang suka mendahulukan akal dan pikiran dari pada
prinsip ajaran Al-Qur’an dan hadits sendir.
Pokok-pokok ajaran qadariyah adalah Orang yang berdosa besar itu
bukanlah kafir, dan bukan mukmin, tapi fasik dan orang fasikk itu masuk neraka
secara kekal. Allah SWT tidak menciptakan amal perbuatan manusia, melainkan
manusia lah yang menciptakannyadan karena itulah maka manusia akan menerima
pembalasan baik (surga) atas segala amal baiknya, dan menerima balasan buruk
(siksa Neraka) atas segala amal perbuatannya yang salah dan dosakarena itu
pula, maka Allah berhak disebut adil.
7)
Aliran
Salafiyah
Secara
bahasa salafiyah berasal dari kata salaf yang berarti terdahulu, yang dimaksud
terdahulu disini adalah orang-orang terdahulu yang semasa Rasul SAW, para
sahabat, para tabi’in, dan tabitt tabi’in. sedangakan salafiyah berarti
orang-orang yang mengikuti salaf .Tokoh terkenal ulama salaf adalah Ahmad bin
Hambal. Nama lengkapnya, Ahmad, bin Muhammad bin Hambal, beliau juga di kenal
sebgai pendiri dan tokoh mazhab Hambali.
STUDI PEMIKIRAN ISLAM
TENTANG FIQIH
A.
Pengertian Ilmu Fiqih
Dilihat
dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata “faqaha” yang berarti “memahami” dan
“mengerti”. Dalam peristilahan syar’I, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang
berbicara tentang hukum-hukum syar’I amali (praktis) yang penetapannya
diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang
terperinci (baca: al-tafshili) dalam nash (Al-qur’an dan hadis).[26]
Fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah ialah
ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil
dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci).[27]
Fiqih
atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam
yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan
manusia dengan Tuhannya[28]
Hukum
syar’I yang dimaksud dalam definisi di atas adalah segala perbuatan yang diberi
hukumnya itu sendiri dan diambil dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad
SAW. Adapun kata ‘amali dalam definisi itu dimaksudkan sebagai penjelasan bahwa
yang menjadi lapangan pengkajian ilmu ini hanya yang berkaitan dengan perbuatan
(‘amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk keyakinan atau itikad (‘aqidah) dari
mukallaf itu.
Sedangkan
dalil-dalil terperinci (al-tafshili) maksudnya adalah dalil-dalil yang terdapat
dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum
tertentu.[29]
Dalam
versi lain, fiqih juga disebut sebagai koleksi (majmu’) hukum-hukum syariat
yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dan diambil dari dalil-dalilnya yang
tafshili.[30]
Dengan sendirinya, ilmu fiqih dapat dikatakan sebagai ilmu yang bicara tentang
hukum-hukum sebagaimana disebutkan itu.
B.
Sejarah Perkembangan Fiqh Islam
1. Di Masa Rasulullah saw.
Rasulullah
saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum
agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang
mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan
adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap
ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan
Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
Namun
para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah –karena di antara para
sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh– sehingga tidak setiap
saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa
mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan
pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang
bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya
tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka,
atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun
menolak prinsip ijtihad mereka.[31]
- Dari mana Hukum-hukum Syar’i (Fiqh) Digali?
Kaum
muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali
hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat
terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan,
maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya
sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah
Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah
dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti
kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun
merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[32]
- Kajian Objek Ilmu Fiqih
E.
Macam-macam Hukum Syar’i
- Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:[33]
- 1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
- Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة
- Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
- Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا الزكاة
Kewajiban
haji, dari firman Allah: ولله على الناس حج البيت
- Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا
- Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا
- Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون
- Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات
- Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
Pada
pokoknya, yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan
mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’.[34]
Perbuatan tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar: ibadah,
mu’amalah, dan ‘uqubah. Pada bagian ibadah tercakup segala persoalan yang pada
pokoknya berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya, segala perbuatan yang
dikerjakan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa,
haji, dan lain sebagainya.
Bagian
mu’amalah mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta, seperti jual-beli,
sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. Pada bagian ini
juga dimasukkan persoalan munakahat dan siyasah.
Bagian
‘uqubah mencakup segala persoalan yang menyangkut tindak pidana, seperti
pembunuhan, pencurian, perampokkan, pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini
juga membicarakan hukuman-hukuman, seperti gisas, had, diyat, dan ta’zir.
STUDI PEMIKIRAN ISLAM
TENTANG FILSAFAT
- Pengertian Filsafat Islam.
Berikut pendapat para ahli
mengenai pengertian filsafat islam :
- Louis O. Kattsof
Dari segi
bahasa, filsafat Islam terdiri dari gabungan kata filsafat dan Islam. Kata
filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta, dan kata sophos yang
berarti ilmu atau hikmah.[35]
- Omar Mohamad Attaumi
Filsafat
berarti cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian
pada nya dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Filsafat berarti mencari
hakekat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berusaha menafsirkan
pengalaman – pengalaman manusia.[36]
3. Harun
Nasution
Kata
Islam berasal dari bahasa Arab aslama, yuslimu islaman yang berarti patuh,
tunduk, berserah diri serta memohon selamat dan sentosa. Kata tersebut berasal
dari salima yang berarti selamat, sentosa, aman dan damai. Islam menjadi suatu
istilah atau nama bagi agama yang ajaran – ajarannya diwahyukan Tuhan kepada
masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, sebagai Rosul.
Islam
pada hakikatnya membawa ajaran – ajaran yang bukan hanya mengenai berbagai segi
dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran – ajaran yang mengambil berbagai
berbagai aspek itu ialah al-Qur’an dan hadits.[37]
- Musa Al-asy’ari
Merupakan
medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini, diperlukan
pendekatan histories terhadap filsafat Islam yang tidak hanya menekankan pada
studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialektik
pemikiran yang berkembang melalui kajian-kajian tematik atas
persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman. Oleh karena itu, perlu
dirumuskan prinsip-prinsip dasar filsafat Islam, agar dunia pemikiran Islam
terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman.[38]
- Amin Abdullah
Dalam
hubungan ini ia mengatakan: “ meskipun saya tidak setuju untuk mengatakan bahwa
filsafat Islam tidak lain dan tidak bukan adalah rumusan pemikiran Muslim yang
ditempeli begitu saja dengan konsep filsafat Yunani, namun sejarah mencatat
bahwa mata rantai yang menghubungkan gerakan pemikiran filsafat Islam era
kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di wilayah Islam, tidak lain adalah proses
panjang asimilasi dan akulturasi kebudayaan Islam dan kebudayaan Yunani lewat
karya –karya filosof Muslim, seperti Alkindi ( 185 H/801 M. – 260 H/ 873 M),
Al-Farabi ( 258 H/ 870 M – 339 H/ 950 M), Ibn Miskawaih ( 320 H./ 923 M – 421
H./ 1030 M.) Ibn Sina ( 370 H/ 980 M. – 428 H/ 1037 M), Al-Ghazali (450 H/1058
M. -505 H/ 1111 M) dan Ibnu Rusyd ( 520H/ 1126 M- 595 H/1198 M). Filsafat
profetik ( Kenabian), sebagai contoh, tidak dapat kita peroleh dari karya-karya
Yunani.
Filsafat
kenabian adalah trade mark filsafat Islam. Juga karya-karya Ibn Bajjah ( wafat
553 H/ 1138 M), Ibn Tufail ( wafat 581 H. / 1185 M) adalah spesifik dan
orisinal karya filosof Muslim.[39]
- Damardjati Supadjar
Terdapat dua kemungkinan
pemahaman konotatif :
1. Filsafat
islam dalam arti filsafat tentang Islam yang dalam bahasa inggris kita kenal
sebagai Philosophy of Islam. Dalam hal ini islam menjadi bahan telaah, objek
material suatu studi dengan sudut pandang atau objek formalnya, yaitu filsafat.
Jadi disini Islam menjadi genetivus objectivus.
2. Filsafat
Islam dalam arti Islamic Philosophy, yaitu suatu filsafat yang islami. Di sini
Islam menajdi genetivus subjektivus, artinya kebenaran Islam terbabar pada
datarran kefilsafatan.[40]
- Ahmad Fuad Al-Ahwani
Filsafat
Islam ialah pembahasan meliputi berbagai soal alam semesta dan bermacam-macam
masalah manusia atas dasar ajaran-ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya
agama Islam.[41]
- Model Model Penelitian Filsafat Islam
Berikut
merupakan model-model penelitian yang dilakukan oleh para ahli dengan tujuan
untuk di jadikan bahan perbandingan bagi pengembangan perbandingan filsafat
islam selanjutnya
1. Model M Amin Abdullah.
Menggunakan
metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, yaitu penelitian yang
mengambil bahan-bahan kajiannya dari bebagai sumber baik yang di tulis oleh
tokoh yang di teliti (sumber primer) maupun sumber yang di tulis oleh orang
lain mengenai tokoh yang di telitinya itu (sumber sekunder). Bahan tersebut
selanjutnya di teliti ke ontetikannya secara seksama, di klasifikasika menurut
variabel yang ingin di telitinya, dalam hal ini masalah etik; di bandingkan
antara sumber yang satu dengan sumber yang lainnya; lalu di deskripsikan (di
uraikan menurut logika berfikir tertentu) di analisis dan kemudian di
simpulkan
2. Model Otto
Horrassowitz, Majid Fakri dan Harun Nasution
Menggunakan
metode penelitian kualitatif. Sumbernya kajian pustaka. Metodenya deskriptis
analitis, sedangkan pendekatannya historis dan tokoh. Yaitu bahwa apa yang
disajikan berdasarkan data – data yang ditulis ulama terdahulu, sedangkan titik
kajiannya adalah tokoh.
Penelitian
serupa itu juga dilakukan oleh Majid Fakhry. Dalam bukunya berjudul A History
of Islamic Philosophy dan diterjemahkan oleh Mulyadi Kartanegara menjadi
Sejarah Filsafat Islam, majid Fakhri selain menyajikan hasil penelitiannya
tentang ilmu kalam, Mistisisme daqn kecenderungan – kecenderungan modern dan
kontemporer juga berbicara tentang filsafat. Penelitiannya tersebut nampaknya
menggunakan campuran. Yaitu selain menggunakan pendekatan historis juga
menggunakan pendekatan kawasan, bahkan pendekatan substansi. Melalui pendekatan
histories, ia mencoba meneliti latar belakang munculnya berbagai pemikiran
filsafat dalam islam.
Sedangkan dengan pendekatan
kawawsan, ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat yang dihasilkan
dari berbagai tokoh tersebut.
Dalam
pada itu Harun Nasution, juga melakukan penelitian filsafat deangan menggunkan
pendekatan tokoh dan pendekatan histories. Bentuk penelitiannya deskriptif
dengan menggunakan bahan – bahan bacaan baik yang ditulis oleh tokoh yang
bersangkutan maupun penulis lain yang berbicara mengenai tokoh tersebut. Dengan
demikian penelitiannya bersifat kualitatif.
3. Model
Ahmad Fuad Al – Ahwani
Ahmad
Fuad Al – Ahwani ntermasuk pemikir modern dari Mesir yang banyak mengkaji dan
meneliti bidang filsafat Islam. Adapun metode penelitian yang ditempuh Ahmad
Fuad Al– Ahwani adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang
menggunakan bahan – bahan kepustakaan. Sifat dan coraknya adalah penelitian
deskriptif kualitatif. Sedangkan pendekatannya bersifat campuran, yaitu
pendekatan histories, pendekatan kawasan dan tokoh. Melalui pendekatan
histories, ia mencoba menjelaskan latar belakang timbulnya pemikiran filsafat
dalam Islam. Sedangkan dengan pendekatan kawasan ia mencoba membagi tokoh–
tokoh filosof menurut tempat tinggal mereka, dan dengan pendekatan tokoh, ia
mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat sesuai dengan tokoh yang
mengemukakannya
.
PRANATA SOSIAL (SHOLAT,
ZAKAT, PUASA, PERBANKAN, DLL.)
- Pranata Islam
- Sholat
Berdasarkan
berbagai keterangan dalam Kitab Suci dan Hadits Nabi, dapatlah dikatakan bahwa
shalat adalah kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem
keagamaan Islam. Kitab Suci banyak memuat perintah agar kita menegakkan shalat
(iqamat al-shalah, yakni menjalankannya dengan penuh kesungguhan), dan
menggambarkan bahwa kebahagiaan kaum beriman adalah pertama-tama karena
shalatnya yang dilakukan dengan penuh kekhusyukan.[42]
Sebuah hadits Nabi saw. menegaskan, "Yang pertama kali akan
diperhitungkan tentang seorang hamba pada hari Kiamat ialah shalat: jika baik,
maka baik pulalah seluruh amalnya; dan jika rusak, maka rusak pulalah seluruh
amalnya." [43]
Dan sabda beliau lagi, "Pangkal segala perkara ialah al-Islam
(sikap pasrah kepada Allah), tiang penyangganya shalat, dan puncak tertingginya
ialah perjuangan di jalan Allah."[44]
a. Makna Intrinsik Shalat
Kedua makna tersebut di atas, baik yang intrinsik maupun yang instrumental, dilambangkan dalam
keseluruhan shalat, baik dalam unsur bacaannya maupun tingkah lakunya. Secara
Ilmu Fiqih, shalat dirumuskan sebagai "Ibadah kepada Allah dan
pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dibuka
dengan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup dengan taslim (al-salam-u
'alaykam wa rahmatu-'l-Lah-i wa barakatah),
dengan runtutan
dan tertib tertentu yang diterapkan oleh agama Islam."[45]
- Puasa
Dari berbagai ibadah dalam
Islam, puasa di bulan Ramadhan barangkali merupakan ibadat wajib yang paling
mendalam bekasnya pada jiwa seorang Muslim. Pengalaman selama sebulan dengan
berbagai kegiatan yang menyertainya seperti berbuka, tarawih dan makan sahur
senantiasa membentuk unsur kenangan yang mendalam akan masa kanak-kanak di hati
seorang Muslim. Maka ibadah puasa merupakan bagian dari pembentuk jiwa
keagamaan seorang Muslim, dan menjadi sarana pendidikannya di waktu kecil dan
seumur hidup.
Semua bangsa Muslim menampilkan corak keruhanian
yang sama selama berlangsungnya puasa, dengan beberapa variasi tertentu dari
satu ke lainnya.
a. Puasa, Kesucian dan Tanggung Jawab Pribadi
Sebuah
Hadits menuturkan tentang adanya firman Tuhan (dalam bentuk Hadits Qudsi):
"Semua amal seorang anak Adam (manusia) adalah untuk dirinya kecuali
puasa, sebab puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan memberinya
pahala."[46]
Berkaitan dengan ini Ibn al-Qayyim al-Jawzi memberi penjelasan bahwa puasa itu
... adalah untuk Tuhan
seru sekalian Alam, berbeda dari amal-amal yang lain. Sebab seseorang yang
berpuasa tidak melakukan sesuatu apa pun melainkan meninggalkan syahwatnya,
makanannya dan minumannya demi Sesembahannya (Ma'bududu, yakni,Tuhan).
Orang itu meninggalkan segala kesenangan dan kenikmatan dirinya karena lebih
mengutamakan cinta Allah dan ridla-Nya. Puasa itu rahasia antara seorang hamba
dan Tuhannya, yang orang lain tidak mampu melongoknya. Sesama hamba mungkin
dapat melihat seseorang yang berpuasa meninggalkan segala sesuatu yang
membatalkan makan, minum, dan syahwatnya demi Sesembahannya, maka hal itu
merupakan perkara yang tidak dapat diketahui sesama manusia. Itulah hakikat
puasa.[47]
Jadi salah satu hakikat ibadah puasa ialah sifatnya yang pribadi atau
personal, bahkan merupakan rahasia antara seorang manusia dengan Tuhannya. Dan
segi kerahasiaan itu merupakan letak seorang manusia dengan Tuhannya. Dan segi
kerahasiaan itu merupakan letak dan sumber hikmahnya, yang kerahasiaan itu
sendiri terkait erat dengan makna keikhlasan dan ketulusan. Antara puasa yang
sejati dan puasa yang palsu hanyalah dibedakan oleh, misalnya, seteguk air yang
dicuri minum oleh seseorang ketika ia berada sendirian.
- Zakat
Zakat adalah merupakan salah satu ajaran pokok dalam
agama Islam yang adalah merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan
seseorang yang beragama islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil
perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil
pekerjaan/profesi/investasi/saham dan lain sebagainya.
Selain Zakat, dikenal juga istilah infaq dan shadaqah,
hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib, tetapi pemberian yang
bersifat sangat dianjurkan (sunnat) bagi mereka yang bercukupan. Infaq adalah
harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk
kemaslahatan ummat. Sedangkan Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang
muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) adalah merupakan asset
berharga ummat Islam sebab berfungsi sebagai sumber dana potensial yang dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar
dibidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan
pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya
dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu
tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang
berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
- Haji
Secara etimologi, haji berarti menyengaja pergi menuju
tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah
dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada
waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini
disepakati oleh seluruh mazhab.
Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan
wanita sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[48]
- Perbankan
Konsep Bank dalam Islam (Bank syariah) adalah
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba,[49]
Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh,[50]
Ummat Islam mengajarkan ta’awun,[51] dan menghindari iktinaz.[52] Selain itu,
karena hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil
yang melarangnya (ushul fiqih)
Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah
disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Namun jika yang dimaksud adalah
sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, serta
hak dan kewajiban, maka semua itu disebut secara jelas, seperti zakat,
shadaqah, ghonimah (rampasan perang), bai’ (jual-beli), dain
(hutang dagang), maal (harta) dsb, yang memiliki konotasi fungsi yang
dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai
individu, yang dalam konteks fiqh disebut “Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah”
atau “Syakhsyiyyah al Ma’nawiyah”. Dalam hal akhlaq, Al-Qur’an menyebutkannya secara eksplisit, baik dalam kisah
maupun perintah. Konsep accountability, misalnya, terletak pada
ayat-ayat yang paling panjang dan berupa perintah-perintah.[53]
Demikian pula konsep trust (amanah,),[54] dan
keadilan.[55]
Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut Al-Qur’an
mengajarkan tindakan tegas (amar ma’ruf nahi munkar) (QS 3: 110) dan
teguran (tawsiah) dalam kebenaran dan kesabaran (QS Al Asr). Al-Qur’an
juga menjelaskan perlunya struktur hierarki manajemen yang rapih untuk
melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan
Tuhan (QS 61: 4)
STUDI PEMIKIRAN ISLAM
TENTANG TASAWUF
A.
Pengertian Tasawuf
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam yang memusatkan perhatian
pada pembersihan aspek rohani manusia yang selanjutnya dapat menimbulkan akhlak
mulia. Pembersihan aspek rohani atau batin ini selanjutnya dikenal sebagai
dimensi esoterik dari diri manusia. Hal ini berbeda dengan aspek Fiqih,
khususnya bab thaharah yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek
jasmaniah atau lahiriah yang selanjutnya disebut sebagai dimensi eksoterik.
Islam sebagai agama yang bersifat universal dan mencaku berbagai jawaban atas
berbagai kebutuhan manusia, selain menghendaki kebersihan lahiriah juga
menghendaki kebersihan batiniah, lantaran penilaian yang sesungguhnya dalam
Islam diberikan pada aspek batinnya. Hal ini misalnya terlihat pada salah satu
syarat diterimanya amal ibadah, yaitu harus disertai niat.
Melalui studi tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tentang cara-cara
melakukan pembersihan diri serta mengamalkannya dengan benar. Dari pengetahuan
ini diharapkan ia akan tampil sebagai orang yang pandai mengendalikan dirinya
pada saat berinteraksi dengan orang lain, atau pada saat melakukan berbagai
aktivitas dunia yang menuntut kejujuran, keikhlasan, tanggung jawab,
kepercayaan dan sebagainya. Dari suasana yang demikian itu, tasawuf diharapkan
dapat mengatasi berbagai penyimpangan moral yang mengambil bentuk seperti
manipulasi, korupsi, kolusi, penyalahgunaan kekuasaan dan kesempatan,
penindasan.
B.
Sumber dan Perkembangan Pemikiran Tasawuf
1.
Sumber Ajaran Tasawuf
Ajaran tasawuf pada dasarnya berkosentrasi pada kehidupan ruhaniyah,
mendekatkan diri kepada Tuhan melalui berbagai kegiatan kerohanian seperti
pembersihan hati, dzikir, ibadah lainnya serta mendekatkan diri kepada Allah
SWT. Tasawuf juga mempunyai identitas sendiri di mana orang-orang yang
menekuninya tidak menaruh perhatian yang besar pada kehidupan dunia bahkan
memutuskan hubungan dengannya. Di samping itu, tasawuf didominasi oleh
ajaran-ajaran seperti khauf dan raja’, al-taubah, al-zuhd, al-tawakkul, al-
syukr, al-shabr, al-ridha dan lainnya yang tujuan akhirnya fana atau hilang identitas
diri dalam kekekalan (baqa) Tuhan dalam mencapai ma’rifah.
Al-Qur’an adalah kitab yang di dalamnya ditemukan sejumlah ayat yang
berbicara atau paling tidak berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas. Di
dalam Al-Qur’an ditemukan perintah beribadah dan berdzikir, diantaranya: “Bahwasanya
tidak ada tuhan melainkan aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”.[56] ”Dan
sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”.[57]
Tentang bagaimana seharusnya melihat kehidupan dunia, Al-Qur’an di
antaranya menegaskan: “Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar,
maka sekali-kali janganlah kehidupan memperdayakan kamu dan sekali-kali
janganlah orang yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah. ”[58]
Di samping itu ada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Muhammad setiap
bulan Ramadhan bertahannus di Gua Hira untuk mencari ketenangan jiwa dan
kebersihan hati serta hakikat kebenaran di tengah-tengah keramaian hidup,
ditemukan sejumlah hadits yang memuat ajaran tasawuf, diantaranya adalah hadist
yang artinya: ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lalu berkata:
Wahai Nabi Allah berwasiatlah kepadaku. Nabi berkata: Bertakwalah kepada Allah
karena, itu adalah himpunan setiap kebaikan. Berjihadlah, karena itu kehidupan
seorang rubbani muslim, Berdzikirlah, karena itu adalah nur bagimu.”[59]
2.
Perkembangan Pemikiran Tasawuf
Untuk melihat lebih jelas bagaimana perkembangan pemikiran tasawuf maka
penulis mencoba mengemukakan secara ringkas sejarah perkembangan tasawuf
dimulai abad pertama hijriah.
a.
Abad pertama dan kedua Hijriyah
Pada periode ini, tasawuf telah kelihatan dalam bentuknya yang awal. Pada
periode ini ada sejumlah orang yang tidak menaruh perhatian kepada kehidupan
materi seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Mereka lebih berkonsentrasi
pada kehidupan ibadah untuk mendapat kehidupan yang lebih abadi yaitu akhirat.
Jadi pada periode ini, tasawuf masih dalam bentuk kehidupan asketis (zuhud)
Diantara tokoh-tokoh terkemuka pada periode ini adalah: dari kalangan sahabat,
diantaranya Salman Al-Farisi, Abu Dzarr Al-Ghifari. Sedangkan dari kalangan
tabi’in, diantaranya adalah Hasan al-Bashri, Malik bin Dinar dan lain-lain .
C. Perkembangan
Mutakhir Studi Tasawuf
Tasawuf Islam sepanjang sejarah telah menyerang pendapat para pemikir
dari ahli ketimuran dan kebaratan, sekaligus menarik mereka dengan segala
kekuatan sehingga mereka merasa kagum terhadap apa saja yang tergantung dalam
tasawuf Islam itu sendiri, baik dari segi nilai maupun keasliannya. Meskipun
eksistensi tasawuf dalam Islam semakin meningkat menjadi bagian studi keilmuwan
khususnya dekade kekinian tetapi pendapat yang jelas mengenai berbagai
permasalahan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor negatif yang dihasilkan
dari berbagai studi keilmiahan tersebut. Bukan datang tasawuf atau sufi itu sendiri.
Perkembangan mutakhir tasawuf bermula dari pemikiran Fazlur Rahman dengan
konsep neo sufisme. Di Indonesia, Hamka telah menampilkan istilah tasawuf
modern dalam bukunya “Tasawuf Modern”. Kalau Al-Ghazali mensyaratkan uzlah
dalam penjelajahan menuju kualitas hakikat, maka Hamka justru menghendaki agar
seorang pencari kebenaran hakiki tetap aktif di berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS
(ISLAM DAN MASYARAKAT, INTERAKSI ANTAR MUSLIM, MUSLIM
DENGAN NON MUSLIM)
- Pengertian Sosiologi.
Secara
etimologi, kata sosiologi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari
kata “socius” yang berarti teman, dan “logos” yang berarti
berkata atau berbicara tentang manusia yang berteman atau bermasyarakat.[60]
Secara
terminologi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan
proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial.[61]
Adapun objek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan
antara manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia dalam masyarakat.
Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan daya kemampuan manusia dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya.
- Agama sebagai Fenomena Sosiologi
Penjelasan
yang bagaimanapun tentang agama, tidak akan pernah tuntas tanpa
mengikutsertakan aspek-aspek sosiologinya. Agama yang menyangkut kepercayaan
serta berbagai prakteknya benar-benar merupakan masalah sosial, dan sampai saat
ini senantiasa ditemukan dalam setiap masyarakat manusia di mana telah dimiliki
berbagai catatan tentang itu, termasuk yang bisa diketengahkan dan ditafsirkan
oleh para ahli arkeologi.
Dalam
masyarakat yang sudah mapan, agama merupakan salah satu struktur institusional
penting yang melengkapi keseluruhan sistem sosial. Akan tetapi masalah agama
berbeda dengan masalah pemerintahan dan hukum, yang lazim menyangkut alokasi
serta pengendalian kekuasaan. Berbeda dengan lembaga ekonomi yang berkaitan
dengan kerja, produksi dan pertukaran. Dan juga berbeda dengan lembaga keluarga
yang diantaranya berkaitan dengan pertalian keturunan serta kekerabatan.
- Signifikasi dan Kontribusi Pendekatan Sosiologi dalam Studi Islam
Pendekatan
sosiologi dalam studi Islam, kegunaannya sebagai metodologi untuk memahami
corak dan stratifikasi dalam suatu kelompok masyarakat, yaitu dalam dunia ilmu
pengetahuan, makna dari istilah pendekatan sama dengan metodologi, yaitu sudut
pandang atau cara melihat atau memperlakukan sesuatu yang menjadi perhatian
atau masalah yang dikaji.[62]
Selain itu, makna metodologi juga mencakup berbagai teknik yang digunakan untuk
memperlakukan penelitian atau pengumpulan data sesuai dengan cara melihat dan
memperlakukan sesuatu permasalahan atau teknik-teknik penelitian yang sesuai
dengan pendekatan tersebut.
Kegunaan
yang berkelanjutan ini adalah untuk dapat mengarahkan dan menambah keyakinan-keyakinan
ke-Islaman yang dimiliki oleh kelompok masyarakat tersebut sesuai dengan ajaran
agama Islam tanpa menimbulkan gejolak dan tantangan antara sesama kelompok
masyarakat. Seterusnya melalui pendekatan sosiologi ini dalam studi Islam,
diharapkan pemeluk agama Islam dapat lebih toleran terhadap berbagai aspek
perbedaan budaya lokal dengan ajaran agama Islam itu sendiri.
Pendekatan
sosiologi seperti itu diperlukan adanya, sebab banyak hal yang dibicarakan
agama hanya bisa dijelaskan dengan tuntas melalui pendekatan sosiologi.
Misalnya; fungsi kata permintaan maaf pada masyarakat yang kerap terjadi dalam
kehidupan sehari-hari dan dapat diselesaikan dengan pendekatan sosiologi.
Dengan demikian pendekatan sosiologi sangat dibutuhkan dalam memahami ajaran
agama, karena dalam ajaran agama tersebut terdapat uraian dan informasi yang
dapat dijelaskan dengan bantuan ilmu sosiologi dan cabang-cabangnya.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS
(PENGAMALAN AGAMA DAN PENGARUHNYA DIDALAM MASYARAKAT)
- Pengertian Agama dan Masyarakat
Masyarakat
adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan
kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan
ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan
tersebut.[63]
Agama
secara mendasar dan umum, dapat didefinisikan sebagai perangkat aturan dan
peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib khususnyadengan
tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Sebagai suatu sistem
keyakinan, atau isme-isme lainnya karena landasan keyakinan keagamaan adalah
pada konsep suci (sacred) yang dibedakan dari, atau dipertentangkan
dengan, yang duniawi (profane), dan pada yang gaib atau suoernatural (supernatural)
yang menjadi lawan dari hukum-hukum alamiah (natural) (Pursadi.1995:2).
Sedangkan
Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini
dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk
memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan
untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Pemerintah Indonesia,
secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu,
Buddha dan Konghucu.[64]
Dengan
banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar
agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis
Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun
golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah
konflik di wilayah timur Indonesia.
- Fungsi Agama Bagi Masyarakat
Untuk
mempelajari fungsi agama bagi masyarakat ada tiga aspek yang selalu
diperhatikan yaitu kebudayaan, sosial dan kepribadian. Ketika aspek tersebut
merupakan komplek fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam
kehidupan sosial masyarkat, sehingga tumbul pertanyaan ejauh mana fungsi kelembagaan
dalam memelihara budaya masyarakat.[65]
Membicarakan
peranan agama dalam kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sangat earat
kaitannya, dan memiliki aspek-aspek yang terpelihara yaitu pengaruh cita-cita
agama dalam kehidupan individu dari grup sosial, dan sosial masyarakat.
Menyangkut organisasi dan fungsi dari lembaga agama, sehingga agama dan
masyarakat terwujud kolektivitas ekspresi nilai-nilai kemanusiaan yang
mempunyai seperangkat artimencangkup perilaku sebagai peganagan hidup individu
dengan kepercayaan dan taat pada agama.[66]
Agama sebagai suatu sistem
mencakup individu dan masyarakat, seperti ada emosi keagamaan, sifat paham,
ritual dan upacara serta umat atau kesatuan sosial yangbterikat terhadap agama.
Agama dan masyarakat dapat diwujudkan pula dalam sistem simbol yang memantapkan
peranan dan motivasi manusia. peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan
hidup, menekankan pada hal-hal yang normatif atau menunjukkan pada hal-hal yang
seharusnya dan sebaiknya dilakukan.
PENDEKATAN ANTROPOLOGIS
A. Pengertian
Antropologi
Istilah
Antropologi berasal dari kata anthtopos dan logis, yang berarti manusia dan
ilmu, Antropologi adalah istilah yang digunakan dalam cabang keilmuan yang
membicarakan manusia. 1 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, Antropologi disebut
sebagai Ilmu tentang manusia, khususnya tentang asal-usul, aneka warna bentuk
fisik, adat istiadat dan kepercayaannya pada masa lampau.[67]
Koentjaraningrat menyebutkan pengertian Antropologi dalam bukunya Pengantar Antropologi sebagai berikut :
Antropologi atau “Ilmu tentang manusia” adalah suatu istilah yang pada awalnya mempunyai makna yang lain, yaitu “ilmu tentang ciri-ciri tubuh manusia”. Dalam fase ke tiga perkembangan antropologi, istilah ini terutama mulai dipakai di Inggris dan Amerika dengan arti yang sama seperti etnology pada awalnya. Di Inggris, istilah antropologi kemudian malahan mendesak istilah etnology, sementara di Amerika, antropologi mendapat pengertian yang sangat luas karena meliputi bagian-bagian fisik maupun sosial dari “ilmu tentang manusia” Di Eropa Barat dan Eropa Tengah istilah antropologi hanya diartikan sebagai “ilmu tentang manusia dipandang dari ciri-ciri fisiknya”.[68]
Koentjaraningrat menyebutkan pengertian Antropologi dalam bukunya Pengantar Antropologi sebagai berikut :
Antropologi atau “Ilmu tentang manusia” adalah suatu istilah yang pada awalnya mempunyai makna yang lain, yaitu “ilmu tentang ciri-ciri tubuh manusia”. Dalam fase ke tiga perkembangan antropologi, istilah ini terutama mulai dipakai di Inggris dan Amerika dengan arti yang sama seperti etnology pada awalnya. Di Inggris, istilah antropologi kemudian malahan mendesak istilah etnology, sementara di Amerika, antropologi mendapat pengertian yang sangat luas karena meliputi bagian-bagian fisik maupun sosial dari “ilmu tentang manusia” Di Eropa Barat dan Eropa Tengah istilah antropologi hanya diartikan sebagai “ilmu tentang manusia dipandang dari ciri-ciri fisiknya”.[68]
Dari uraian yang disebutkan di atas
dapat disebutkan bahwa Antropologi ialah Suatu Ilmu yang mempelajari tentang
manusia baik dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek fisik yakni: warna
kulit, bentuk rambut, bentuk muka, bentuk hidung, tinggi badan maupun dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sosialnya.
B. Antropologi
Agama
Antropologi sebagai disiplin
ilmu yang berdiri sendiri, masa perkembangannya sebagaimana disebutkan
Koentjaraningrat 4 berawal dari kedatangan orang-orang Eropa ke Benua Afrika,
Asia dan Antartika, sebelum abad ke 18 M, hasil perjalanan mereka menuju
berbagai wilayah dengan berbagai misi perjalanan yang terdiri dari para
musafir, pelaut, pendeta, penyiar agama dan pegawai pemerintah jajahan mulai
dikumpulkan dalam himpunan buku besar yang memuat deskripsi adat istiadat,
susunan masyarakat, bahasa dan ciri-ciri fisik berbagai warna suku bangsa.
Pengetahuan tentang ciri-ciri fisik ini kemudian dikenal dengan istilah
etnografi.
Pada
permulaan abad ke 19, perhatian terhadap pengetahuan tentang adat istiadat
susunan masyarkat dan ciri-ciri fisik masyarakat diluar bangsa Eropa menjadi
sangat besar, dan pada pertengahan abad ke 19 muncul berbagai buku karangan
yang berisi etnografi berdasarkan evolusi masyarakat. Dengan munculnya berbagai
karangan yang mengklarifikasikan bentuk warna kehidupan diseluruh dunia pada
tahun 1860 an maka lahirlah ilmu antropologi yang bersifat akademikal.
Pada fase berikutnya, pada permulaan abad ke 20, Antropologi menjadi sangat penting bagi bangsa Eropa, bagi kepentingan jajahan, dan terutama di Inggris pada fase ini antropologi menjadi ilmu praktis. Pada fase tahun 1930 an ilmu Antropologi berkembang demikian luasnya baik dalam bahan kajian maupun metodologinya.
Pada fase berikutnya, pada permulaan abad ke 20, Antropologi menjadi sangat penting bagi bangsa Eropa, bagi kepentingan jajahan, dan terutama di Inggris pada fase ini antropologi menjadi ilmu praktis. Pada fase tahun 1930 an ilmu Antropologi berkembang demikian luasnya baik dalam bahan kajian maupun metodologinya.
C. Pendekatan
Antropologi Dalam Penelitian Agama
Pendekatan secara etimologi berarti proses, perbuatan, cara untuk mendekati. Pendekatan antropologi adalah usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti13. Pendekatan dimaksud disini adalah cara yang pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.
Antropologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri memiliki ruang lingkup dan lapangan penelitian yang luas, dan paling sedikit ada lima masalah penelitian atau objek studi antropologi, yakni :
1. Sejarah asal dan perkembangan manusia
2. Sejarah terjadinya aneka warna makhluk manusia dari sudut ciri-ciri tubuhnya
3. Sejarah asal, perkembangan dan penyebaran aneka warna bahasa yang diucapkan manusia
4. Perkembangan, penyebaran dan terjadinya aneka warna kebudayaan manusia
Pendekatan secara etimologi berarti proses, perbuatan, cara untuk mendekati. Pendekatan antropologi adalah usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti13. Pendekatan dimaksud disini adalah cara yang pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.
Antropologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri memiliki ruang lingkup dan lapangan penelitian yang luas, dan paling sedikit ada lima masalah penelitian atau objek studi antropologi, yakni :
1. Sejarah asal dan perkembangan manusia
2. Sejarah terjadinya aneka warna makhluk manusia dari sudut ciri-ciri tubuhnya
3. Sejarah asal, perkembangan dan penyebaran aneka warna bahasa yang diucapkan manusia
4. Perkembangan, penyebaran dan terjadinya aneka warna kebudayaan manusia
PENDEKATAN HISTORIS
- Metode atau Pendekatan Historis dalam Studi Islam
Metode penelitian sejarah lazim juga disebut metode sejarah. Metode itu sendiri berarti cara, jalan, atau
petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis. Metode di sini dapat dibedakan dari
metodologi, sebab metodologi adalah “science of methods” ,yakni ilmu
yang membicarakan jalan. Sementara yang dimaksud dengan penelitian, menurut
Florence M.A. Hilbish (1952), adalah penyelidikan yang saksama dan teliti
terhadap suatu subjek untuk menemuka fakta-fakta guna menghasilkan produk baru,
memecahkan suatu maslah, atau untuk menyokong atau menolak suatu teori. Oleh
karna itu, metode sejarah dalam pengertiannya yang umum adalah penyelidikan
atas suatu masalah dengan mengaplikasikan jalanpemecahannya dari perspektif
historis.[69][2]
Lebih khususlagi, sebagaimana dikemukakan Gilbert J. Garaghan (1957:
33), metodek penelitian sejarah adlah seperangkat aturan dan prinsip sistematis
untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif, menilainya scara
kritis, dan mengajukan sintesis dari
hasil-hasil yang dicapai dalam bentuktertulis. Senada dengan pengertian ini,
Louis Gottschalk (1983: 32) menjelaskan metode sejarah sebagai “proses menguji
dan menganalisis kesaksian sejarah guna menemukan data yang autentik dan dapat
dipercaya, serta usaha sintesis atas data semacam itu menjadi kisah sejarah
yang dapat dipercaya.
Berdasarkan pengertian di atas, para ahli ilmu sejarah sepakat untuk
menetapkan empat kegiatan pokok di dalam cara meneliti sejarah. Istilah-istilah
yang dipergunakan bagi keempat langkah itu berbeda-beda, tetapi makna dan
maksud nya sama. Gottschalk (1983: 18), misalnya, mensistematisasikan
langkah-langkah itu sebagai berikut:
1. Pengumpulan
objek yang berasal dari suatu zaman dan pengumpulan bahan-bahan tertulis dan
lisan yang relevan;
2. Menyingkirkan
bahan-bahan (atau bagian-bagian daripadanya) yang tidak autentik;
3. Menyimpulkan
kesaksian yang dapat dipercaya berdasarkan bahan-bahan yang autentik;
4. Penyusunan
kesaksian yang dapat dipercaya itu menjadi suatu kisah atau penyajian yang
berarti.
Ringkasnya, setiap langkah ini biasa juga disebut secara berurutan
dengan: heuristic, kritik atau verifikasi, aufessung atau interprestasi,
dan darstellung atau historiografi. Sebelum keempat langkah ini,
sebetulnya ada satu kegiatan penting, yang oleh Kuntowijoyo (1995: 98)
ditambahkannya menjadi lima tahap penelitian sejarah, yaitu pemilihan topic dan
rencana penelitian.
- Teknik pemilihan Topik Penelitian
Topik penelitian adalah masalah atau objek yang harus dipecahkan melalui
penelitian ilmiah. Topik tidak sama dengan judul, karena yang dimaksud dengan
judul adalah “abstraksi” dari masalah atau topik yang dirumuskan dalam bentuk
kalimat. Sebagai contoh perbedaan antara topik dan judul ialah karya Harry J.
Benda. Sejarawan ini memilih topik “Islam di Indonesia dalam masa penduduk
Jepang”, lalu hasil penelitiannya itu diberi judul “The crescent and the
rising sun (Bulan Sabit dan Matahari Terbit): Indonesia Islam under the
Japanese Occupation”. Dalam judul ini, ternyata masih diperlihatkan juga
topik penelitiannya sehingga bisa saja memang topik penelitian itu sebagai
judul penelitiannya.[70][3]
Memang soal topik ini soal selera saja, akan tetapi di dalam sebuah
judul penelitia ilmiah biasanya terdiri dari: (1) masalah, objek, atau topik
penelitian sejarah; (2) subjek sejarah; (3) lokasi atau daerah; (4) tahun atau
waktu terjadinya peristiwa sejarah; dan kadang disebutkan pula; (5) desain,
strategi, atau metode penelitian. Objek peristiwa seperti dalam judul di atas
adalah “kehidupan politik” atau “perkembangan peran”; subjeknya “umat islam”
dan “pemerintah Jepang”; lokasinya “di Indonesia, khususnya di Jawa”; dan
waktunya pada masa “penduduk Jepang” atau bisa juga dengan penentuan angka
tahun “1942-1945”.
TUGAS
RANGKUMAN MATERI
MATAKULIAH PENDEKATAN STUDI ISLAM
Tugas ini diajukan
untuk memenuhi tugas
Terstruktur
Pendekatan Studi Islam
Dosen Pengampu: Prof. Dr.
H. Jamali Sahrodi, M.Ag

Oleh:
ADI
MISKADI
(NIM: 1414.631.0036)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM PASCA
SARJANA
IAIN SYEKH
NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan Sunyaragi By Pass
Cirebon 45132 Telp. (0231) 8491641
[1][2]
Tadjab, Muhaimin, dan Mujib, Abd. Dimensi-Dimensi Studi Islam. (Surabaya:
Karya Abditama 1994) hlm. 37.
[2][7] M. Atho Mudzhar. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan
Praktek. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2004) cet. VI. Hlm. 19.
[3][3]Prof.
Dr. Muhaimin, MA.,kawasan dan wawasan
studi islam, cet.2,( Jakarta:kencana,2007), hlm. 3.
[4][3]
Ngainun Naim, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:Teras, 2009, hlm.5-9
[5][4]
Muhaimin dkk, Studi Islam dalam Ragam
Dimensi dan Pendekatan, Jakarta: Kencana, 2012, hlm 9-12
[6][1]
http://mahrus-salim.blogspot.com/makalah-filologis-pendekatan-histori.html/diakses
pada 18-04-2014
[8][3] Dudung Abdurrahman. Pendekatan Sejarah, hlm. 49
[10][3] Dudung Abdurrahman. Pendekatan Sejarah, hlm. 49
[12][3] Dudung Abdurrahman. Pendekatan Sejarah, hlm. 49
[14][19]
Ignaz Goldziher,
Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Sterm (London: 1971), hlm. 181.
[15][20]
Menurut Sprenger, hadis merupakan kumpulan anekdot (cerita bohong tetapi
menarik). Lihat Syamsuddin Arif, “Gugatan Oeientalis Terhadap Hadis dan
Gaungnya di Dunia Islam” dalam Jurnal Al-Insan, No. 02 vol. I, 2005,
hlm.10.
[16][21]
Muir misalnya menyatakan bahwa nama Nabi Muhammad sengaja sengaja dicatut untuk
menutupi bermacam-macam kebohongan dan keganjilan. Menurutnya pula, dari 4000
hadis yang dianggap sahih oleh Bukhari, paling tidak sepruhnya harus ditolak.
Lihat ibid.
[17][22]
Syamsuddin Arif, “Gugatan Oeientalis Terhadap Hadis dan Gaungnya di Dunia
Islam” dalam Jurnal Al-Insan, No. 02 vol. I, 2005, hlm.10.
[18][23]
M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali
Mustofa Yaqub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), hlm. 3.
[20] Harun
Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, cet.
I, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 8
[21] Harun
Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jld. II, Jakarta: UI
Press, 2002, hal. 36
[22] Abul Hasan Ismail al Asy’ari, terjemahan : Prinsip-Prinsip
Dasar Aliran Teologi Islam, Bandung: CV Pustaka setia, 1998, hal. 152
[23] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai
Aspeknya, Jld. II, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 28
[24] Harun Nasution, Teologi
Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, cet. I, Jakarta: UI
Press, 2002, hal. 45
[25] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai
Aspeknya, Jld. II, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 32
[26]
Lihat dan bandingkan, Hasbi
Al-Shiddiqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: CV. Mulia, 1967) hlm. 17, lihat
juga Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi
Agama/IAIN. 1981) hlm. 10, dan khallaf, Loc.cit
[27]
Rasjid,
Sulaiman. 2002. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
[29]
Kuliah dengan Dr. Satria Efendi M. Zein dan Dr. M. Agil Munawwar,
(Jakarta: Pasca Sarjana IAIN Syahid, masing-masing tahun 1990 dan 1991).
[30]
Ibid
[31] Khallaf, loc. cit
[33] Ibid
[34]
Lihat HAsbi Al-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam I,
(Jakarta: Bulan bintang, 1975)hlm. Selanjutnya disebut Al-Shiddiqy, Pengantar.
[35] Louis O. Kattsof, Pengantar
Filsafat (terj) Soedjono Soemargono Dari Judul Asli Element Of Philosophy,
(Yogyakarta : Bayu Indra Grafika, 1989), cet. Ke-6,hlm.1.
[36]
Omar
Muhammad al-Thoumi al-syaibani, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta :
Bulan Bintang, 1979, cet.1.hlm. 25.
[37] Harun Nasution, Islam Di
Tinjau Dari Bebagai Aspek,(Jakarta: Universitas Indonesia,1979), cet. 1,
hlm. 29
[38] Musa Al-As’ari, Filsafat Islam
Suatu Tujuan Ontologis, (Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam, 1992),
cet. 1, hlm. 13.
[39] Amin abdullah, Aspek
Epistimologis Filsafat Islam, (Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam,
1992), cet.1 hlm. 32-33.
[40] Darmadjati Supadjar, Sosok Dan
Persepektif Filsafat Islam Tinjauan Aksiologis, Dalam Ibid, Hlm.52-53.
[41] Ahmad Fuad Al-ahwani, Filsafat
Islam, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1985), cet. 1, hlm. 5.
[42] "Sungguh berbahagialah mereka yang beriman,
yaitu mereka yang khusyuk dalam shalat mereka..." (QS. al-Mu'minun 23:
1-2).
[43] Hadits, dikutip a.l. oleh Muhammad Mahmud
al-Shawwaf, Kitab Ta'lim al-Shalah (Jeddah: al-Dar al-Su'udiyyah li
al-Nasyr, 1387 H/1967 M), hal. 9.
[44] Ibid.,hal. 13
[45] Doa pembukaan shalat ini sesungguhnya kita warisi
dari kalimat Nabi Ibrahim a.s. dengan sedikit perubahan (yaitu tambahan
kata-kata musliman), yang dia ucapkan sebagai kesimpulan proses pencariannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus pernyataan pembebasan diri dari praktek
syirik kaumnya di Babilonia. (Lihat QS. al-An'am/6:79 dan penuturan di situ
tentang bagaimana pengalaman pencarian Nabi Ibrahim sehingga ia
"menemukan" Tuhan Yang Maha Esa, ayat 74-83).
[46] Lihat al-Jurjawi, h. 228. Hadits dengan makna yang
sama juga dikutip oleh al-Sayyid Muhammad Husayn al-Thaba'thabati dalam Al-Mizan
fi Tafsir al-Qur'an, 21 jilid (Beirut: Mu'assat al-A'lami, 1403/1983), jil.
2, h 25. Al- Thaba'thabati juga memberikan uraian dengan nada dan makna yang
sama dengan al-Jawzi dan al-Jurjawi.
[47] Abu 'Abd-Allah ibn al-Qayyim al-Jawzi, Zad
al-Ma'ad fi Huda Khayr al-Ibad, 4 jilid (Beirut: Dar al-Fikr, 1392/1973),
Jil. I, h 154.
[48]
QS. al-Hadid [57]: 4.
[53]
Lihat QS
Al-Baqarah [2]:275
[54]
QS Al-Baqarah [2]: 282
[55]
QS Al-Maidah [5]: 2
[56]
Q.S.
Al-Anbiya : 25
[57]
Q.S. Al-Anfal : 45
[58] Q.S Fathir : 5
[59]
HR.Bukhari
[60]
Abdul Syani, Sosiologi
Dan Perubahan Masyarakat (Lampung: Pustaka Jaya, 1995) h. 2.
[61]
Tim MGMP,
Sosiologi SUMUT, Sosiologi (Medan : Kurnia, 1999) h. 3.
[62]
M. Deden Ridwan, (ed), Tradisi
Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antar Disiplin Ilmu (Bandung: Nuansa,
2001), h. 180. Lihat juga: Baharuddin Sihombing, dan Buyung Ali, Metode
Studi Islam (Bandung: Cita Pustaka Media, 2005), h. 186-187.
[63]
Poewadarmint,Kamus
Umum Bahasa Indonesia,(Jakarta:Erlangga,2006) Hal. 144
[64]
Bambang,
Suwando, pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Erlangga, 2004)
Hal. 63
[65]
Sri,
Ariyani, Agama dan Budaya, (yogyakarta: UGM) Hal.4
[66]
Muhammda, Hikam, Ialam
Demrokratisasi Pemberdayaan sosial Society (Jakarta: Erlangga, 2000) Hal.
98
[67]
Tim
Penyusun Kamus, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Kedua (Jakarta Balai Pustaka, Cetakan
Kesepuluh, 1999), hlm 50
[68]
Koentjaraningrat,
Pengantar Antropologi. (Jakarta ; Rineka Cipta. 1996), hlm ; 18
[69][2]
Taufik Abdullah,Sejarah dan Masyarakat: Lintas Historis Islam di Indonesia(Jakarta:Pustaka
Firdaus,1987)
[70][3]
A. Mu’in Umar,dkk., ed, Penulisan Sejarah Islam di Indonesia dalam Sorotan(Yogyakarta:
Dua Dimensi,1985)