Senin, 27 Juli 2015

Islam sebagai objek studi



ISLAM SEBAGAI OBJEK STUDI

A. Definisi Agama dan Ilmu
Agama merupakan sebuah kata yang sangat familiar dengan pendengaran kita. Istilah agama nampaknya sudah menyatu dan tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam kehidupan manusia secara universal. Agama secara etimologis berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu a yang berarti tidak, dan gama yang berarti kacau, pergi, kocar-kacir. Jadi, kata agama dapat diartikan ttidak pergi, tidak kacau, dan/atau teratur. Definisi ini mengindikasikan bahwa agama merupakan kepercayaan yang menjadikan kehidupan yang teratur dan tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan bagi manusia.[1][2]
Kata ilmu (science) dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya. Sedangkan pengetahuan (knowledge) adalah hasil dari aktivitas mengetahui, yakni tersingkapnya kenyataan ke dalam jiwa hingga tidak ada keraguan terhadap sesuatu.
          B.  Islam sebagai Agama
Islam merupakan nama yang yang memang diberikan Allah swt. kepada sebuah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Tidak seperti agama yang lain, islam bukanlah nama yang lahir berdasarkan nama pendiri atau pembawanya. Sebagai mana firman Allah swt. dalam surat al-Maidah ayat 3.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridlai Islam itu menjadi agamamu”.
Dari ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa Islam merupakan nama khusus yang diberikan Allah swt. kepada sebuah agama yang dibawa oleh rasul-Nya.
C.  Agama sebagai Kajian Ilmiah
Ketika seseorang mengkaji agama, pertama-tama hal yang harus diketahui ialah bagaimana atau dimana agama itu didudukkan dalam kajiannya. Sebab selain agama bersifat manusiawi dan historis,  dirinya juga mempunyai klaim bahwa ia mempunyai sisi yang bersifat transendental.
Penelitian agama menempatkan diri sebagai suatu kajian yang menempatkan agama sebagai sasaran/obyek penelitian. Secara metodologis berarti agama haruslah dijadikan sebagai suatu yang riil betapapun mungkin terasa agama itu sesuatu yang abstrak. Dalam membahas agama -Islam- sebagai objek kajian, akan dibahas hal-hal sebagai berikut; Agama sebagai wahyu, dan agama sebagai gejala budaya dan sosial.
a.       Agama sebagai Wahyu
Agama –Islam, biasanya didefinisikan sebagai berikut: al-Islam wahyun ilahiyun unzila ila nabiyyi Muhammadin Shallallahu ‘alaihi wasallama lisa’adati al-dunya wa al-akhirah (Islama adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat).[2][7]  Jadi, intinya adalah Islam merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
b.       Agama sebagai Gejala Budaya dan Sosial
URGENSI STUDI ISLAM

A.    Urgensi Studi Islam
Pada saat ini umat islam sedang menghadapi tantangan dari kehidupan dunia dan budaya modern, studi keislaman menjadi sangat urgen. Studi islam dituntut untuk membuka diri terhadap masuknya dan digunakannya pendekatan- pendekatan yang bersifat objektif dan rasional. Dan secara bertahap meninggalkan pendekatan yang bersifat subjektif doktriner.[3][3]
B. Saat Ini
Saat ini umat islam masih berada dalam posisi pinggiran ( marginal ) dan lemah dalam segala bidang kehidupan sosial budaya. Dalam kondisi ini, umat islam harus bisa melakukan gerakan pemikiran yang cemerlang dan operasional untuk mengantisipasi perkembangan dan kemajuan tersebut. Umat islam jangan sampai terjebak dalam romantisme, dalam arti menyibukkan diri untuk membesar- besarkan masa lalu sebagaimana terwujud dalam sejarah islam, sementara umat islam saat ini masih silau dalam menghadapi masa depannya. Pemikiran itu tidaklah salah, tetapi suatu kemunduran karena penyimpangannya akal dari fungsi sebenarnya. Dan akan lebih baik kalau dibarengi dengan berbagai usaha yang serius dan penuh keyakinan untuk dapat mewujudkannya dalam realitas kehidupan yang serba maju dan canggih ini.



Ruang Lingkup Studi Islam

                  A.     Ruang lingkup Studi Islam
Menurut Muhammad Nur Hakim, tidak semua aspek agama khususnya islam dapat menjadi obyek studi. Dalam konteks Studi Islam, ada beberapa aspek tertentu dari islam yang dapat menjadi obyek studi, yaitu:
1.         Islam sebagai doktrin dari tuhan yang kebenarannnya bagi pemeluknya sudah final, dalam arti absolut, dan diterima secara apa adanya.
                  2.      Sebagai gejala budaya yang berarti seluruh apa yang menjadi kreasi manusia dalam  kaitannya dengan agama, termasuk pemahaman orang terhadap doktrin agamanya.
                  3.      Sebagai interaksi sosial yaitu realitas umat islam.
                  Sementara menurut Muhammmad Amin Abdullah terdapat tiga wilayah keilmuan agama islam yang dapat menjadi obyek studi islam:
                  1.      Wilayah praktek keyakianan dan pemahaman terhadap wahyu yang telah diinterpretasikan sedemikian rupa oleh para ulama, tokoh panutan masyarakat pada umumnya. Wilayah praktek ini umumnya tanpa melalui klarifikasi dan penjernihan teoritik keilmuan yang di pentingkan disisni adalah pengalaman.
                   2.         Wilayah tori-teori keilmuan yang dirancang dan disusun sistematika dan metodologinya oleh para ilmuan, para ahli, dan para ulama sesuai bidang kajiannya masing-masing. Apa yang ada pada wilayah ini sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah “teori-teori” keilmuan agama islam, baik secara deduktif dari nash-nash atau teks-teks wahyu , maupun secara induktif dari praktek-praktek keagamaan yang hidup dalam masyarakat era kenabian, sahabat, tabi’in maupun sepanjang sejarah perkembangan masyarakat muslim dimanapun mereka berada.
                  3.      Telaah teritis yang lebih popular disebut metadiscourse, terhadap sejarah perkembangan jatuh bangunnya teori-teori yang disusunoleh kalangan ilmuan dan ulama pada lapis kedua. Wilayah pada lapis ketiga yang kompleks dan sophisticated inilah yang sesungguhnya dibidangi oleh filsafat ilmu-ilmu keislaman.

Sedangkan menurut M.Atho’ Mudzhar menyatakan bahwa obyek kajian islam adalah substansi ajaran-ajaran islam, seperti kalam, fiqih dan tasawuf. Dalam aspek ini agama lebih bersifat penelitian budaya hal ini mengingat bahwa ilmu-ilmu keislaman semacam ini merupakan salah satu bentuk doktrin yang dirumuskan oleh penganutnya yang bersumber dari wahyu Allah melalui proses penawaran dan perenungan.[4][3]
                  B.     Tujuan Studi Islam
                  Studi Islam sebagai usaha untuk mempelajari secara mendalam tentang islam dan segala seluk beluk yang berhubungan dengan agama islam sudah barang tentu mempunyai tujuan yang jelas, yang sekaligus menunjukan kemana Studi Islam tersebut diarahkan. Dengan arah dan tujuan yang jelas itu, maka dengan sendirinya Studi Islam akan merupakan usaha sadar dan tersusun secara sistematis.
                            Adapun arah dan tujuan Studi Islam dapat dirumuskan sebagai berikut :    
1.        Untuk mempelajari secara mendalam tentang apa sebenarnya (hakikat) agam islam itu, dan bagaimana posisi serta hubungannya dengan agama-agama lain dalam kehidupan budaya manusi.
2.        Untuk mempelajari secara mendalam pokok-pokok isi ajaran agama islam yang asli, dan bagaimana penjabaran dan operasionalisasinya dalam pertumbuhan dan perkembangan budaya peradaban islam sepanjang sejarahnya. Studi ini berasumsi bahwa agama islam adalah fitrah sehingga pokok-pokok isi ajaran agama islam tentunya sesuai dan cocok dengan fitrah manusia. Fitrah adalah potensi dasar, pembawaan yang ada, dan tercipta dalam proses pencipataan manusia.
3.        Untuk mempelajari secara mendalam sumber dasar ajaran agama islam  yang tetap abadi dan dinamis, dan bagaimana aktualisasinya sepanjang sejarahnya. Studi ini berdasarkan asumsi bahwa agama islam sebagai agama samawi terakhir membawa ajaran yang bersifat final dan mampu memecahkan masalah kehidupan manusia, menjawab tantangan dan tuntutannya sepanjang zaman.Dalam hal ini sumber dasar ajaran agama islam akan tetap actual dan fungsional terhadap permasalahan hidup dan tantangan serta tuntutan perkembangan zaman tersebut.
4.        Untuk mempelajari secara mendalam prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar ajaran agama islam, dan bagaimana realisasinya dalam membimbing dan mengarahkan serta mengontrol perkembangan budaya dan peradaban manusia pada zaman modern ini. Asumsi dari studi ini adalah, islam yang meyakini mempunyai misi sebagai rahmah li al-‘alamin tentunya mempunyai prinsip dasar yang bersifat universal, dan mempunyai daya dan kemampuan untuk membimbing, mengarahkan dan mengendalikan factor-faktor potensial dari pertumbuhan dan perkembangan system budaya dan peradaban modern.[5][4]













STUDI AL-QUR’AN PRESFEKTIF SEJARAH DAN FILOLOGI
A.    PENDEKATAN FILOLOGI
            Secara etimologis, filologi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu philos yang berarti ‘cinta’ dan logos yang berarti ‘kata’. Dengan demikian, kata filologi membentuk arti ‘cinta kata’ atau ‘senang bertutur’ (Shipley dalam Baroroh-Baried, 1985: 1). Arti tersebut kemudian berkembang menjadi ‘senang belajar’, dan ‘senang kasustraan atau senang kebudayaan’ (Baroroh-Baried, 1985: 1).[6][1]
B.     PENDEKATAN HISTORIS
            Pendekatan historis ini adalah suatu pandangan umum tentang pandangan metode pengajaran secara suksesif sejak dulu sampai sekarang.[7][2] Menurut Kuntowijoyo, sejarah bersifat empiris sedangkan agama bersifat normatif. Sejarah itu empiris karena bersandar pada pengalaman manusia. Sedangkan ilmu agama dikatakan normatif bukan berarti tidak ada unsur empirisnya, melainkan normatiflah yang menjadi rujukan.
            Jika pendekatan sejarah bertujuan untuk menemukan hal-hal berkenaan Al-Qur’an dengan menelusuri sumber-sumber sejarah, maka pendekatan ini bisa didasarkan kepada personal historis. Pendekatan semacam ini berusaha untuk menelusuri awal perkembangan turunnya Al-Qur’an, untuk menemukan sumber-sumber dan jejak perkembangan Al-Qur’an, serta mencari pola-pola interaksi antara agama dan masyarakat. Pendekatan sejarah pada akhirnya akan membimbing ke arah pengembangan teori tentang evolusi agama dan perkembangan kelompok-kelompok keagamaan.[8][3]
            Pendekatan historis ini adalah suatu pandangan umum tentang pandangan metode pengajaran secara suksesif sejak dulu sampai sekarang.[9][2] Menurut Kuntowijoyo, sejarah bersifat empiris sedangkan agama bersifat normatif. Sejarah itu empiris karena bersandar pada pengalaman manusia. Sedangkan ilmu agama dikatakan normatif bukan berarti tidak ada unsur empirisnya, melainkan normatiflah yang menjadi rujukan.
            Jika pendekatan sejarah bertujuan untuk menemukan hal-hal berkenaan Al-Qur’an dengan menelusuri sumber-sumber sejarah, maka pendekatan ini bisa didasarkan kepada personal historis. Pendekatan semacam ini berusaha untuk menelusuri awal perkembangan turunnya Al-Qur’an, untuk menemukan sumber-sumber dan jejak perkembangan Al-Qur’an, serta mencari pola-pola interaksi antara agama dan masyarakat. Pendekatan sejarah pada akhirnya akan membimbing ke arah pengembangan teori tentang evolusi agama dan perkembangan kelompok-kelompok keagamaan.[10][3]
Pendekatan historis ini adalah suatu pandangan umum tentang pandangan metode pengajaran secara suksesif sejak dulu sampai sekarang.[11][2] Menurut Kuntowijoyo, sejarah bersifat empiris sedangkan agama bersifat normatif. Sejarah itu empiris karena bersandar pada pengalaman manusia. Sedangkan ilmu agama dikatakan normatif bukan berarti tidak ada unsur empirisnya, melainkan normatiflah yang menjadi rujukan.
Jika pendekatan sejarah bertujuan untuk menemukan hal-hal berkenaan Al-Qur’an dengan menelusuri sumber-sumber sejarah, maka pendekatan ini bisa didasarkan kepada personal historis. Pendekatan semacam ini berusaha untuk menelusuri awal perkembangan turunnya Al-Qur’an, untuk menemukan sumber-sumber dan jejak perkembangan Al-Qur’an, serta mencari pola-pola interaksi antara agama dan masyarakat. Pendekatan sejarah pada akhirnya akan membimbing ke arah pengembangan teori tentang evolusi agama dan perkembangan kelompok-kelompok keagamaan.[12][3]





STUDI HADITS PRESFEKTIF SEJARAH DAN FILOLOGI
  1. Pandangan Ignaz Goldziher tentang adis
Diskursus tentang otentisitas hadis merupakan salah satu hal yang sangat krusial dan kontroversial dalam studi hadis. Hal ini karena perbedaannya dengan al-Qur’an yang telah mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya, sebagaimana firman Allah Swt dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”[13][18] Maka secara normatif-teologis, hadis tidak mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya dari Allah Swt. Goldziher, sebagai orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point ini dengan menganggap negatif keberadaan hadis. Walaupun dia dikenal lebih skeptis dari pada Alois Sprenger (kritikus hadis pertama kali) dengan karyanya “Uber Das Traditionsweser Bei Dai Arabern“(1856) dan Sir William Munir dengan karyanya life of  Mahomet, namun dalam beberapa hal, Goldziher mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan validitas hadis tersebut. [14][19]
Sebenarnya Goldziher sendiri bukanlah orang pertama yang menggugat satus hadis  dalam Islam. Alois Sprenger[15][20] disinyalir sebagai orang yang pertama kali mempersoalkan status hadis, dilanjutkan kemudian oleh William Muir[16][21] yang kemudian ‘dipatenkan’ serta digaungkan secara kuat oleh Goldziher.[17][22]
Melalui karyanya yang monumental sekaligus dianggap sebagai “kitab suci” pertama kaum orientalis tentang hadis, Muslim Studies (dirasat Islamiyyah), Goldziher kemduian dianggap sebagai tokoh orientalis peletak dasar skeptisisme tentang hadis. Dia mengatakan bahwa kaum Muslimin klasik telah beranggapan bahwa hadis adalah ajaran lisan yang penulisannya dipandang tidak perlu, lain halnya dengan al-Qur’an, yang menurut Goldziher, penulisannya wajib dilakukan. Beberapa catatan atau pandangan Goldziher tentang hal ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Goldziher menganggap bahwa hadis merupakan produk kreasi kaum muslimin belakangan untuk melegitimasi suatu kepentingan dengan beragama motivasi baik politik, kegamaan, ekonomi dan lain-lain, karena kodifikasi hadis baru terjadi setelah beberapa abad dari masa hidup Nabi.[18][23] Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hadis yang membolehkan penulisan (proses pengkodifikasian) sebenarnya lebih banyak dari pada pelarangan hadis yang lebih mengandalkan pada hapalan. Goldziher mengemukakan data yang mengindikasikan adanya penulisan hadis melalui periwayatan Abu Hurairah “Tidak ada seorangpun yang hafal lebih banyak hadis selain aku, Namun Abdullah Bin ‘Ash telah menuliskannya sedangkan aku tidak.” Satu fenomena lagi yang dijadikan justifikasi oleh Goldziher adalah bahwa Malik bin Anas pernah mengajar murid-muridnya dari teks-teks tertulis, sedangkan para pendengar menghafalnya dan kemudian Imam Malik mengoreksi dan menjelaskannya. Di samping itu, masih banyak lagi periwayatan-periwayatan yang dijadikan premis oleh Goldziher untuk menguatkan data tentang penulisan hadis ini.[19][24]
                                                                                                                         





STUDI PEMIKIRAN ISLAM TENTANG ILMU KALAM
(TEOLOGI ISLAM)

A.    Pengertian Teologi
Menurut Amin Abdullah, teologi ialah suatu ilmu yang membahas tentang keyakinan, yaitu sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan beragama, yakni suatu ilmu pengetahuan yang paling otoritatif, dimana semua hasil penelitian dan pemikiran harus sesuai dengan alur pemikiran teologis, dan jika terjadi perselisihan, maka pandangan keagamaan yang harus dimenangkan.
Teologi islam yang diajarkan diindonesia pada umumnya adalah teologi dalam bentuk ilmu tauhid. Ilmu tauhid biasanya kurang mendalam dalam pembahasannya dan kurang bersifat filosofis. Selanjutnya, ilmu tauhid biasanya memberi pembahasan sepihak dan tidak mengemukakan pendapat dan paham dari aliran-aliran atau golongan-golongan lain yang ada dalam teologi Islam. Ilmu tauhid disebut fdengan teologi karena pembahasannya mencakup persolan dasar dan pokok-pokok seperti ketuhanan, iman, kufur, dan hal-hal pokok dalam rukun iman.[20]

B.     Sejarah Perkembangan Teologi Islam
Dalam sejarah Islam, khususnya dalam perkembangan teologi islam di dunia islam dibagi kedalam tiga periode atau zaman, yang mana dalam setiap zaman teologi islam tersebut memiliki karakteristik atau ciri-ciri tersendiri yang membedakan antara hasil pemikiran teologis zaman yang satu dengan zaman yang lainnya. Zaman tersebut meliputi : zaman klasik (650-1250 M), zaman pertengahan (1250-1800 M) dan zaman modern (1800 dan seterusnya).
Ulama pada zaman klasik ini cenderung memakai metode berfikir rasional, ilmiah dan filosofis. Dan yang cocok dengan metode berfikir ini adalah filsafat qadariyah yang menggambarkan kebebasan manusia dalam kehendak dan perbuatan. Karena itu, sikap umat islam zaman itu adalah dinamis, orientasi dunia mereka tidak dikalahkan oleh akhirat. Keduanya berjalan seimbang. Tidak mengherankan kemudian kalau pada zaman klasik itu, soal dunia dan akhirat sama sama dipentingkandan produktivitas umat islam berbagai bidang meningkat pesat. Sehingga dalam sejarah islam masa klasik tersebut disebut sebagai masa keemasan dalam perkembangan keilmuan islam, khususnya bidang teologi.
Zaman pertengahan (1250-1800). Pada masa inilah, dunia islam justru memasuki zaman pertengahan, yang merupakan zaman kemunduran dalam berbagai hal, begitu pula dengan pemikiran teologi islam. Teologi dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah itu hilang dari islam dan diganti oleh teologi kehendak mutlak Tuhan (Jabariah atau Fatalisme), yang besat pengaruhnya pada umat Islam di dunia.

C.     Pendekatan Teologi Dalam Islam
Pendekatan teologis normative merupakan salah satu pendekatan teologis dalam upaya memahami agama secara harfiah. Pendekatan normative ini dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empiric dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya.
Dalam islam kajian teologi terutama teologi Asy’ariah yang dianut kebanyakan masyarakat muslim masih berkutat pada masalah ketuhanan dengan segala sifatNya.[21] Tegasnya kajian teologi islam yangn menggunakan pendekatan normative masih bersifat teosentris.
Dan setidaknya pemikiran yang digunakan masih diwarnai oleh gaya pemikiran yunani yang spekulatif. Kenyataan ini tidak hanya terjadi pada Asy’ariah, tetapi juga pada Mu’tazilah yang dianggap paling rasional, sehingga serasional apapaun pemikiran Mu’tazilah, sesungguhnya ia masih bersifat deduktif bayaniyah, artinya ia masih bersifat transmission, deskriptif dan bergantung pada teks, al-Qur’an maupun al-Hadist.
Dari pemikiran teologi di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan teologis semacam ini dalam pemahaman keagamaan adalah menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan teologi teologi mengklaim dirinya yang paling benar, sedangkan yang lainnya salah, sehingga memandang bahwa paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan lain sebagainya.
D.     Aliran-Aliran Teologi Islam
Aliran teologi Islam lahir dari reaksi perpecahan politik umat Islam. Tragedi perpecahan itu terabadikan dalam sebuah ungkapan “al-fitnah al-kubra”. Proses skisme itu berawal dari terbunuhnya Usman Ibn Affan, yang pada akhirnya berimplikasi serupa terhadap khalifah keempat yakni Ali ibn Abi Thalib. Ketika kedua khalifah tersebut terbunuh, wacana kemelut politik lalu berkembang menjadi teologi. Berikut aliran-aliran teologi dalam Islam:
1)      Aliran Khawarij
Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakn Aliran pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut bahasa nama khawarij ini berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah:
a)      Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir.[22]
b)      Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya di hukum kafir.
c)      Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d)     Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e)      Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
f)       Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g)      Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).

2)      Aliran Murji’ah
Sebuah aliran “moderat” yang berusaha memandang bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin, karena penentuan dosa besar atau tidak, hanyalah hak prerogatif Tuhan. Dengan demikian, soal telah kafir atau tetap mukmin adalah urusan Tuhan, bukan urusan manusia. Sesuai dengan akar katanya ‘raja-yarju’, artinya menunda atau menangguhkan. Yaitu menangguhkan keputusan tersebut sampai hari akhir, dan Tuhan sebagai hakim di kemudian hari kelak yang akan menentukan perkara tersebut.[23] Ajaran-ajaran pokok murji’ah dapat disimpulan sebagai berikut:
a)      Iman Hanya membenarkan (pengakuan) di dalam Hati
b)     Orang islam yang melakukan dosa besar tidak dihukumkan kafir. Muslim tersebut tetap mukmin selama ia mengakui dua kalimat syahadt.
c)      Hukum terhadap perbuatan manusia di tangguhkan hingga hari kiamat
Tokoh murji’ah Moderat antara lain adalah hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusufdan beberapa ahli hadits yang berpendapat, bagaimanapun besarnya dosa seseorang, kemungkinan mendapat ampunan dari tuhan masih ada. Sedangkan yang ekstrem antara lain ialah kelompok Jahmiyah, pengikut Jaham bin Shafwan. Kelompok ini berpendapat, sekalipun seseorang menyatakan dirinya musyrik, orang itu tidak dihukum kafir.
3)      Aliran  Mu’tazilah.
Sebuah aliran ‘rasionalis’ yang berpandangan bahwa orang yang berbuat dosa besar ditempatkan pada posisi “netral” yaitu posisi antara kafir dan mukmin atau tidak kafir tapi juga tidak mukmin.[24] Dalam ajaran Mu’tazilah posisi netral itu disebut al-manzilah bain al-manzilatain (posisi di antara dua posisi). Seseorang tidak boleh menganggap bahwa keburukan dan ketidakadilan, tidak beriman atau dosa itu berasal dari Tuhan, sebab sekiranya Dia (Tuhan) menciptakan ketidakadilan, maka Dia menjadi tidak adil. Mu’tazilah juga punya paham al-wa’d wa al-wa’id (janji dan ancaman), bahwa Tuhan pasti akan memenuhi janji dan ancamannya di hari akhir. Selain itu, ada paham al-Adl (keadilan), al-Tauhid (ke-Maha Esaan Tuhan), dan al-‘Amr bi al-Ma’ruf wa Nahy ‘an Munkar (perintah melakukan kebajikan dan larangan menjauhi kejelekan). Tokoh-tokoh yang berpengaruh pada Mu’tazilah yaitu: Washil bin Atha’, Abu Huzail al-Allaf, Al Nazzam, Al-Jubba’i dan Ahlussunah Wal- Jamaah.
4)      Aliran Asy’ariah
Aliran ini berpaham bahwa perbuatan manusia merupakan ciptaan Tuhan, paham ini disebut al-kasb. Dalam mewujudkan perbuatan yang diciptakan itu, daya yang ada dalam diri manusia tidak punya pengaruh atau efek. Asy’ariyah juga menolak paham Mu’atazilah tentang al-wa’d wa al-wa’id (janji dan ancaman), keadilan Tuhan (al-‘Adl). Lebih-lebih terhadap paham Mu’tazilah tentang ‘posisi netral’ (al-manzilah bain al-manzilatain).
Lahirlah dua aliran “raksasa” yang termashur sampai saat ini menjadi pisau analisis, yaitu Qadariah dan Jabariah. Dua aliran yang masing-masing pandangannya selalu bertolak belakang secara diametral. Qadariyah memandang bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluq yang punya kemerdekaan dalam kehendak (free will) dan perbuatannya (free act). Sebaliknya, Jabariah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kehendak, dan segala tingkah lakunya merupakan paksaan dari Tuhan, sehingga pahamnya dikenal predestination atau fatalism.
5)      Aliran Syi’ah.
Aliran ini adalah pengikut setia Ali ibn Abi Thalib. Paham-paham doktrinnya banyak berbicara mengenai masalah politik. Soal Khilafah dan Imamah misalnya, bahwa seorang pemimpin itu harus terbebas atau terjaga dari perbuatan dosa (ma’shum), dan harus memiliki garis keturunan Ali. Secara garis besarnya, aliran Syi’ah dapat dipetakan menjadi lima golongan, yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, Ghulat, dan Ismailiyah. Dari kelima golongan tersebut, sebagian berpaham Mu’tazilah, sebagian lagi berpaham ortodoks, yang sebagian yang lain berpaham antropomorfisme (tasybiyah).
Pokok-Pokok Pikiran Syi’ah memiliki lima prinsip utama yang wajib di percayai oleh penganutnya. Kelima prinsip itu adalah :
Pertama, al Tauhid, kaum Syi’ah mengimani sepenuhnya bahwa allah itu ada, Maha esa, tunggal, tempat bergantung, segala makhluk, tidak beranak, tidak diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang menyamainya. Dan juga mereka mempercayai adanya sifat-sifat Allah.
Kedua, al ‘adl, Kaum Syi’ah mempunyai keyakinan bahwa Allah Maha Adil. Allah tidak melakukan perbuatan zhalim dan perbuatan buruk, ia tidak melakukan perbuatan buruk karena ia melarang keburukan, mencela kezaliman dan orang yang berbuat zalim.
Ketiga, al Nubuwwah, Kepercayaan Syi’ah terhadap para Nabi-nabi juga tidak berbeda dengan keyakinan umat muslim yang lain. Menurut mereka, Allah mengutussejumlah nabi dan rasul ke muka bumi untnk membimbing umat manusia.
Keempat, al imamah, menurut Syi’ah, Imamah berarti kepemimpinan dalam urusan agama dan dunia sekaligus, ia pengganti rasul dalam memelihara Syari’at, melaksanakan Hudud, dan mewujudkan kebaikan dan ketentraman umat.
Kelima, al ma’ad, Ma’ad berarti tempat kembali (hari akhirat), kaum Syi’ah sangat percaya sepenuhnya akan adanya hari akhirat, bahwa hari akhirat itu pasti terjadi.
6)      Aliran Qadariyah
Qadariyah berakar pada qadara yang dapat berarti memutuskan dan memiliki kekuatan atau kemampuan.Sedangkan sebagai suatu aliran dalam ilmu kalam, qadariyah adalah nama yang dipakai untuk suatu aliran yang memberikan penekanan terhadap kebebasan dan kekuatan manusia dalam menghasilkan perbuatan-perbuatannya. Dalam paham qadariyah manusia di pandang mempunyai qudrat atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk kepada qadar dan qada.[25] Aliran ini merupakan aliran yang suka mendahulukan akal dan pikiran dari pada prinsip ajaran Al-Qur’an dan hadits sendir. 
Pokok-pokok ajaran qadariyah adalah Orang yang berdosa besar itu bukanlah kafir, dan bukan mukmin, tapi fasik dan orang fasikk itu masuk neraka secara kekal. Allah SWT tidak menciptakan amal perbuatan manusia, melainkan manusia lah yang menciptakannyadan karena itulah maka manusia akan menerima pembalasan baik (surga) atas segala amal baiknya, dan menerima balasan buruk (siksa Neraka) atas segala amal perbuatannya yang salah dan dosakarena itu pula, maka Allah berhak disebut adil.
7)      Aliran Salafiyah
Secara bahasa salafiyah berasal dari kata salaf yang berarti terdahulu, yang dimaksud terdahulu disini adalah orang-orang terdahulu yang semasa Rasul SAW, para sahabat, para tabi’in, dan tabitt tabi’in. sedangakan salafiyah berarti orang-orang yang mengikuti salaf .Tokoh terkenal ulama salaf adalah Ahmad bin Hambal. Nama lengkapnya, Ahmad, bin Muhammad bin Hambal, beliau juga di kenal sebgai pendiri dan tokoh mazhab Hambali.




STUDI PEMIKIRAN ISLAM TENTANG FIQIH
A. Pengertian Ilmu Fiqih
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata “faqaha” yang berarti “memahami” dan “mengerti”. Dalam peristilahan syar’I, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’I amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (baca: al-tafshili) dalam nash (Al-qur’an dan hadis).[26] Fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah ialah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci).[27]
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya[28]
Hukum syar’I yang dimaksud dalam definisi di atas adalah segala perbuatan yang diberi hukumnya itu sendiri dan diambil dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun kata ‘amali dalam definisi itu dimaksudkan sebagai penjelasan bahwa yang menjadi lapangan pengkajian ilmu ini hanya yang berkaitan dengan perbuatan (‘amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk keyakinan atau itikad (‘aqidah) dari mukallaf itu.
Sedangkan dalil-dalil terperinci (al-tafshili) maksudnya adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.[29]
Dalam versi lain, fiqih juga disebut sebagai koleksi (majmu’) hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dan diambil dari dalil-dalilnya yang tafshili.[30] Dengan sendirinya, ilmu fiqih dapat dikatakan sebagai ilmu yang bicara tentang hukum-hukum sebagaimana disebutkan itu.
B. Sejarah Perkembangan Fiqh Islam                                                        
1. Di Masa Rasulullah saw.
Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
Namun para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah –karena di antara para sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh– sehingga tidak setiap saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun menolak prinsip ijtihad mereka.[31]
  1. Dari mana Hukum-hukum Syar’i (Fiqh) Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.[32]
  1. Kajian Objek Ilmu Fiqih
E.  Macam-macam Hukum Syar’i
  1. Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:[33]
  2. 1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
  3. Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة
  4. Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
  5. Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا الزكاة
Kewajiban haji, dari firman Allah: ولله على الناس حج البيت           
  1. Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا
  2. Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا
  3. Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون
  4. Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات
  5. Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
Pada pokoknya, yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’.[34] Perbuatan tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar: ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah. Pada bagian ibadah tercakup segala persoalan yang pada pokoknya berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya, segala perbuatan yang dikerjakan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
Bagian mu’amalah mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. Pada bagian ini juga dimasukkan persoalan munakahat dan siyasah.
Bagian ‘uqubah mencakup segala persoalan yang menyangkut tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian, perampokkan, pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman, seperti gisas, had, diyat, dan ta’zir.



STUDI PEMIKIRAN ISLAM TENTANG FILSAFAT
  1. Pengertian Filsafat Islam.
Berikut pendapat para ahli mengenai pengertian filsafat islam :
  1.  Louis O. Kattsof
Dari segi bahasa, filsafat Islam terdiri dari gabungan kata filsafat dan Islam. Kata filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta, dan kata sophos yang berarti ilmu atau hikmah.[35]
  1. Omar Mohamad Attaumi
Filsafat berarti cinta terhadap hikmah dan berusaha mendapatkannya, memusatkan perhatian pada nya dan menciptakan sikap positif terhadapnya. Filsafat berarti mencari hakekat sesuatu, berusaha menautkan sebab dan akibat, dan berusaha menafsirkan pengalaman – pengalaman manusia.[36]
3.      Harun Nasution          
Kata Islam berasal dari bahasa Arab aslama, yuslimu islaman yang berarti patuh, tunduk, berserah diri serta memohon selamat dan sentosa. Kata tersebut berasal dari salima yang berarti selamat, sentosa, aman dan damai. Islam menjadi suatu istilah atau nama bagi agama yang ajaran – ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, sebagai Rosul.
Islam pada hakikatnya membawa ajaran – ajaran yang bukan hanya mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran – ajaran yang mengambil berbagai berbagai aspek itu ialah al-Qur’an dan hadits.[37]
  1. Musa Al-asy’ari
Merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. Dalam kaitan ini, diperlukan pendekatan histories terhadap filsafat Islam yang tidak hanya menekankan pada studi tokoh, tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami proses dialektik pemikiran yang berkembang melalui kajian-kajian tematik atas persoalan-persoalan yang terjadi pada setiap zaman. Oleh karena itu, perlu dirumuskan prinsip-prinsip dasar filsafat Islam, agar dunia pemikiran Islam terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman.[38]
  1. Amin Abdullah
Dalam hubungan ini ia mengatakan: “ meskipun saya tidak setuju untuk mengatakan bahwa filsafat Islam tidak lain dan tidak bukan adalah rumusan pemikiran Muslim yang ditempeli begitu saja dengan konsep filsafat Yunani, namun sejarah mencatat bahwa mata rantai yang menghubungkan gerakan pemikiran filsafat Islam era kerajaan Abbasiyah dan dunia luar di wilayah Islam, tidak lain adalah proses panjang asimilasi dan akulturasi kebudayaan Islam dan kebudayaan Yunani lewat karya –karya filosof Muslim, seperti Alkindi ( 185 H/801 M. – 260 H/ 873 M), Al-Farabi ( 258 H/ 870 M – 339 H/ 950 M), Ibn Miskawaih ( 320 H./ 923 M – 421 H./ 1030 M.) Ibn Sina ( 370 H/ 980 M. – 428 H/ 1037 M), Al-Ghazali (450 H/1058 M. -505 H/ 1111 M) dan Ibnu Rusyd ( 520H/ 1126 M- 595 H/1198 M). Filsafat profetik ( Kenabian), sebagai contoh, tidak dapat kita peroleh dari karya-karya Yunani.
Filsafat kenabian adalah trade mark filsafat Islam. Juga karya-karya Ibn Bajjah ( wafat 553 H/ 1138 M), Ibn Tufail ( wafat 581 H. / 1185 M) adalah spesifik dan orisinal karya filosof Muslim.[39]
  1. Damardjati Supadjar
Terdapat dua kemungkinan pemahaman konotatif :
1.      Filsafat islam dalam arti filsafat tentang Islam yang dalam bahasa inggris kita kenal sebagai Philosophy of Islam. Dalam hal ini islam menjadi bahan telaah, objek material suatu studi dengan sudut pandang atau objek formalnya, yaitu filsafat. Jadi disini Islam menjadi genetivus objectivus.
2.      Filsafat Islam dalam arti Islamic Philosophy, yaitu suatu filsafat yang islami. Di sini Islam menajdi genetivus subjektivus, artinya kebenaran Islam terbabar pada datarran kefilsafatan.[40]
  1. Ahmad Fuad Al-Ahwani
Filsafat Islam ialah pembahasan meliputi berbagai soal alam semesta dan bermacam-macam masalah manusia atas dasar ajaran-ajaran keagamaan yang turun bersama lahirnya agama Islam.[41]



  1. Model Model Penelitian Filsafat Islam
Berikut merupakan model-model penelitian yang dilakukan oleh para ahli dengan tujuan untuk di jadikan bahan perbandingan bagi pengembangan perbandingan filsafat islam selanjutnya
1.       Model M Amin Abdullah.
Menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, yaitu penelitian yang mengambil bahan-bahan kajiannya dari bebagai sumber baik yang di tulis oleh tokoh yang di teliti (sumber primer) maupun sumber yang di tulis oleh orang lain mengenai tokoh yang di telitinya itu (sumber sekunder). Bahan tersebut selanjutnya di teliti ke ontetikannya secara seksama, di klasifikasika menurut variabel yang ingin di telitinya, dalam hal ini masalah etik; di bandingkan antara sumber yang satu dengan sumber yang lainnya; lalu di deskripsikan (di uraikan  menurut logika berfikir tertentu) di analisis dan kemudian di simpulkan
2.      Model Otto Horrassowitz, Majid Fakri dan Harun Nasution
Menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumbernya kajian pustaka. Metodenya deskriptis analitis, sedangkan pendekatannya historis dan tokoh. Yaitu bahwa apa yang disajikan berdasarkan data – data yang ditulis ulama terdahulu, sedangkan titik kajiannya adalah tokoh.
Penelitian serupa itu juga dilakukan oleh Majid Fakhry. Dalam bukunya berjudul A History of Islamic Philosophy dan diterjemahkan oleh Mulyadi Kartanegara menjadi Sejarah Filsafat Islam, majid Fakhri selain menyajikan hasil penelitiannya tentang ilmu kalam, Mistisisme daqn kecenderungan – kecenderungan modern dan kontemporer juga berbicara tentang filsafat. Penelitiannya tersebut nampaknya menggunakan campuran. Yaitu selain menggunakan pendekatan historis juga menggunakan pendekatan kawasan, bahkan pendekatan substansi. Melalui pendekatan histories, ia mencoba meneliti latar belakang munculnya berbagai pemikiran filsafat dalam islam.
Sedangkan dengan pendekatan kawawsan, ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat yang dihasilkan dari berbagai tokoh tersebut.
Dalam pada itu Harun Nasution, juga melakukan penelitian filsafat deangan menggunkan pendekatan tokoh dan pendekatan histories. Bentuk penelitiannya deskriptif dengan menggunakan bahan – bahan bacaan baik yang ditulis oleh tokoh yang bersangkutan maupun penulis lain yang berbicara mengenai tokoh tersebut. Dengan demikian penelitiannya bersifat kualitatif.
3.      Model Ahmad Fuad Al – Ahwani
Ahmad Fuad Al – Ahwani ntermasuk pemikir modern dari Mesir yang banyak mengkaji dan meneliti bidang filsafat Islam. Adapun metode penelitian yang ditempuh Ahmad Fuad Al– Ahwani adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan bahan – bahan kepustakaan. Sifat dan coraknya adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan pendekatannya bersifat campuran, yaitu pendekatan histories, pendekatan kawasan dan tokoh. Melalui pendekatan histories, ia mencoba menjelaskan latar belakang timbulnya pemikiran filsafat dalam Islam. Sedangkan dengan pendekatan kawasan ia mencoba membagi tokoh– tokoh filosof menurut tempat tinggal mereka, dan dengan pendekatan tokoh, ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat sesuai dengan tokoh yang mengemukakannya





.
PRANATA SOSIAL (SHOLAT, ZAKAT, PUASA, PERBANKAN, DLL.)
  1. Pranata Islam
  1. Sholat
Berdasarkan berbagai keterangan dalam Kitab Suci dan Hadits Nabi, dapatlah dikatakan bahwa shalat adalah kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam. Kitab Suci banyak memuat perintah agar kita menegakkan shalat (iqamat al-shalah, yakni menjalankannya dengan penuh kesungguhan), dan menggambarkan bahwa kebahagiaan kaum beriman adalah pertama-tama karena shalatnya yang dilakukan dengan penuh kekhusyukan.[42] Sebuah hadits Nabi saw. menegaskan, "Yang pertama kali akan diperhitungkan tentang seorang hamba pada hari Kiamat ialah shalat: jika baik, maka baik pulalah seluruh amalnya; dan jika rusak, maka rusak pulalah seluruh amalnya." [43] Dan sabda beliau lagi, "Pangkal segala perkara ialah al-Islam (sikap pasrah kepada Allah), tiang penyangganya shalat, dan puncak tertingginya ialah perjuangan di jalan Allah."[44]
a.      Makna Intrinsik Shalat
Kedua makna tersebut di atas, baik yang intrinsik maupun yang instrumental, dilambangkan dalam keseluruhan shalat, baik dalam unsur bacaannya maupun tingkah lakunya. Secara Ilmu Fiqih, shalat dirumuskan sebagai "Ibadah kepada Allah dan pengagungan-Nya dengan bacaan-bacaan dan tindakan-tindakan tertentu yang dibuka dengan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup dengan taslim (al-salam-u 'alaykam wa rahmatu-'l-Lah-i wa barakatah),
dengan runtutan dan tertib tertentu yang diterapkan oleh agama Islam."[45]
  1. Puasa
Dari berbagai ibadah dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan barangkali merupakan ibadat wajib yang paling mendalam bekasnya pada jiwa seorang Muslim. Pengalaman selama sebulan dengan berbagai kegiatan yang menyertainya seperti berbuka, tarawih dan makan sahur senantiasa membentuk unsur kenangan yang mendalam akan masa kanak-kanak di hati seorang Muslim. Maka ibadah puasa merupakan bagian dari pembentuk jiwa keagamaan seorang Muslim, dan menjadi sarana pendidikannya di waktu kecil dan seumur hidup.
Semua bangsa Muslim menampilkan corak keruhanian yang sama selama berlangsungnya puasa, dengan beberapa variasi tertentu dari satu ke lainnya.
a.      Puasa, Kesucian dan Tanggung Jawab Pribadi
Sebuah Hadits menuturkan tentang adanya firman Tuhan (dalam bentuk Hadits Qudsi): "Semua amal seorang anak Adam (manusia) adalah untuk dirinya kecuali puasa, sebab puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan memberinya pahala."[46] Berkaitan dengan ini Ibn al-Qayyim al-Jawzi memberi penjelasan bahwa puasa itu
... adalah untuk Tuhan seru sekalian Alam, berbeda dari amal-amal yang lain. Sebab seseorang yang berpuasa tidak melakukan sesuatu apa pun melainkan meninggalkan syahwatnya, makanannya dan minumannya demi Sesembahannya (Ma'bududu, yakni,Tuhan). Orang itu meninggalkan segala kesenangan dan kenikmatan dirinya karena lebih mengutamakan cinta Allah dan ridla-Nya. Puasa itu rahasia antara seorang hamba dan Tuhannya, yang orang lain tidak mampu melongoknya. Sesama hamba mungkin dapat melihat seseorang yang berpuasa meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan makan, minum, dan syahwatnya demi Sesembahannya, maka hal itu merupakan perkara yang tidak dapat diketahui sesama manusia. Itulah hakikat puasa.[47]
Jadi salah satu hakikat ibadah puasa ialah sifatnya yang pribadi atau personal, bahkan merupakan rahasia antara seorang manusia dengan Tuhannya. Dan segi kerahasiaan itu merupakan letak seorang manusia dengan Tuhannya. Dan segi kerahasiaan itu merupakan letak dan sumber hikmahnya, yang kerahasiaan itu sendiri terkait erat dengan makna keikhlasan dan ketulusan. Antara puasa yang sejati dan puasa yang palsu hanyalah dibedakan oleh, misalnya, seteguk air yang dicuri minum oleh seseorang ketika ia berada sendirian.
  1. Zakat
Zakat adalah merupakan salah satu ajaran pokok dalam agama Islam yang adalah merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan seseorang yang beragama islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil pekerjaan/profesi/investasi/saham dan lain sebagainya.
Selain Zakat, dikenal juga istilah infaq dan shadaqah, hanya saja sifatnya bukan merupakan pemberian wajib, tetapi pemberian yang bersifat sangat dianjurkan (sunnat) bagi mereka yang bercukupan. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat, untuk kemaslahatan ummat. Sedangkan Shadaqah ialah harta yang dikeluarkan seorang muslim di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) adalah merupakan asset berharga ummat Islam sebab berfungsi sebagai sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahateraan seluruh masyarakat. Para pakar dibidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh pengusaha besar dan mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
  1. Haji
Secara etimologi, haji berarti menyengaja pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.
Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[48]
  1. Perbankan
Konsep Bank dalam Islam (Bank syariah) adalah Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba,[49] Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh,[50] Ummat Islam mengajarkan ta’awun,[51] dan menghindari iktinaz.[52] Selain itu, karena hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (ushul fiqih)
Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Namun jika yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, serta hak dan kewajiban, maka semua itu disebut secara jelas, seperti zakat, shadaqah, ghonimah (rampasan perang), bai’ (jual-beli), dain (hutang dagang), maal (harta) dsb, yang memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Lembaga-lembaga itu pada akhirnya bertindak sebagai individu, yang dalam konteks fiqh disebut “Syakhsyiyyah al-I’tibariyyah” atau “Syakhsyiyyah al Ma’nawiyah”. Dalam hal akhlaq, Al-Qur’an menyebutkannya secara eksplisit, baik dalam kisah maupun perintah. Konsep accountability, misalnya, terletak pada ayat-ayat yang paling panjang dan berupa perintah-perintah.[53] Demikian pula konsep trust (amanah,),[54]  dan keadilan.[55]
Untuk menjaga stabilitas lembaga tersebut Al-Qur’an mengajarkan tindakan tegas (amar ma’ruf nahi munkar) (QS 3: 110) dan teguran (tawsiah) dalam kebenaran dan kesabaran (QS Al Asr). Al-Qur’an juga menjelaskan perlunya struktur hierarki manajemen yang rapih untuk melakukan perjuangan mencapai tujuan lembaga sebagai manifestasi kecintaan Tuhan (QS 61: 4)







STUDI PEMIKIRAN ISLAM TENTANG TASAWUF
A.    Pengertian Tasawuf
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia yang selanjutnya dapat menimbulkan akhlak mulia. Pembersihan aspek rohani atau batin ini selanjutnya dikenal sebagai dimensi esoterik dari diri manusia. Hal ini berbeda dengan aspek Fiqih, khususnya bab thaharah yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek jasmaniah atau lahiriah yang selanjutnya disebut sebagai dimensi eksoterik. Islam sebagai agama yang bersifat universal dan mencaku berbagai jawaban atas berbagai kebutuhan manusia, selain menghendaki kebersihan lahiriah juga menghendaki kebersihan batiniah, lantaran penilaian yang sesungguhnya dalam Islam diberikan pada aspek batinnya. Hal ini misalnya terlihat pada salah satu syarat diterimanya amal ibadah, yaitu harus disertai niat.
Melalui studi tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tentang cara-cara melakukan pembersihan diri serta mengamalkannya dengan benar. Dari pengetahuan ini diharapkan ia akan tampil sebagai orang yang pandai mengendalikan dirinya pada saat berinteraksi dengan orang lain, atau pada saat melakukan berbagai aktivitas dunia yang menuntut kejujuran, keikhlasan, tanggung jawab, kepercayaan dan sebagainya. Dari suasana yang demikian itu, tasawuf diharapkan dapat mengatasi berbagai penyimpangan moral yang mengambil bentuk seperti manipulasi, korupsi, kolusi, penyalahgunaan kekuasaan dan kesempatan, penindasan.
B.     Sumber dan Perkembangan Pemikiran Tasawuf
1.      Sumber Ajaran Tasawuf
Ajaran tasawuf pada dasarnya berkosentrasi pada kehidupan ruhaniyah, mendekatkan diri kepada Tuhan melalui berbagai kegiatan kerohanian seperti pembersihan hati, dzikir, ibadah lainnya serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tasawuf juga mempunyai identitas sendiri di mana orang-orang yang menekuninya tidak menaruh perhatian yang besar pada kehidupan dunia bahkan memutuskan hubungan dengannya. Di samping itu, tasawuf didominasi oleh ajaran-ajaran seperti khauf dan raja’, al-taubah, al-zuhd, al-tawakkul, al- syukr, al-shabr, al-ridha dan lainnya yang tujuan akhirnya fana atau hilang identitas diri dalam kekekalan (baqa) Tuhan dalam mencapai ma’rifah.
Al-Qur’an adalah kitab yang di dalamnya ditemukan sejumlah ayat yang berbicara atau paling tidak berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas. Di dalam Al-Qur’an ditemukan perintah beribadah dan berdzikir, diantaranya: “Bahwasanya tidak ada tuhan melainkan aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”.[56] ”Dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”.[57]
Tentang bagaimana seharusnya melihat kehidupan dunia, Al-Qur’an di antaranya menegaskan: “Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah orang yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah. ”[58]
Di samping itu ada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Muhammad setiap bulan Ramadhan bertahannus di Gua Hira untuk mencari ketenangan jiwa dan kebersihan hati serta hakikat kebenaran di tengah-tengah keramaian hidup, ditemukan sejumlah hadits yang memuat ajaran tasawuf, diantaranya adalah hadist yang artinya: ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lalu berkata: Wahai Nabi Allah berwasiatlah kepadaku. Nabi berkata: Bertakwalah kepada Allah karena, itu adalah himpunan setiap kebaikan. Berjihadlah, karena itu kehidupan seorang rubbani muslim, Berdzikirlah, karena itu adalah nur bagimu.”[59]


2.      Perkembangan Pemikiran Tasawuf
Untuk melihat lebih jelas bagaimana perkembangan pemikiran tasawuf maka penulis mencoba mengemukakan secara ringkas sejarah perkembangan tasawuf dimulai abad pertama hijriah.
a.      Abad pertama dan kedua Hijriyah
Pada periode ini, tasawuf telah kelihatan dalam bentuknya yang awal. Pada periode ini ada sejumlah orang yang tidak menaruh perhatian kepada kehidupan materi seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Mereka lebih berkonsentrasi pada kehidupan ibadah untuk mendapat kehidupan yang lebih abadi yaitu akhirat. Jadi pada periode ini, tasawuf masih dalam bentuk kehidupan asketis (zuhud) Diantara tokoh-tokoh terkemuka pada periode ini adalah: dari kalangan sahabat, diantaranya Salman Al-Farisi, Abu Dzarr Al-Ghifari. Sedangkan dari kalangan tabi’in, diantaranya adalah Hasan al-Bashri, Malik bin Dinar dan lain-lain .
C.    Perkembangan Mutakhir Studi Tasawuf
Tasawuf Islam sepanjang sejarah telah menyerang pendapat para pemikir dari ahli ketimuran dan kebaratan, sekaligus menarik mereka dengan segala kekuatan sehingga mereka merasa kagum terhadap apa saja yang tergantung dalam tasawuf Islam itu sendiri, baik dari segi nilai maupun keasliannya. Meskipun eksistensi tasawuf dalam Islam semakin meningkat menjadi bagian studi keilmuwan khususnya dekade kekinian tetapi pendapat yang jelas mengenai berbagai permasalahan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor negatif yang dihasilkan dari berbagai studi keilmiahan tersebut. Bukan datang tasawuf atau sufi itu sendiri.
Perkembangan mutakhir tasawuf bermula dari pemikiran Fazlur Rahman dengan konsep neo sufisme. Di Indonesia, Hamka telah menampilkan istilah tasawuf modern dalam bukunya “Tasawuf Modern”. Kalau Al-Ghazali mensyaratkan uzlah dalam penjelajahan menuju kualitas hakikat, maka Hamka justru menghendaki agar seorang pencari kebenaran hakiki tetap aktif di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
PENDEKATAN SOSIOLOGIS
(ISLAM DAN MASYARAKAT, INTERAKSI ANTAR MUSLIM, MUSLIM DENGAN NON MUSLIM)

  1.  Pengertian Sosiologi.
Secara etimologi, kata sosiologi berasal dari bahasa latin yang terdiri  dari kata “socius” yang berarti teman, dan “logos” yang berarti berkata atau berbicara tentang manusia yang berteman atau bermasyarakat.[60]
Secara terminologi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial.[61] Adapun objek sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antara manusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia dalam masyarakat. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan daya kemampuan manusia dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya.
  1. Agama sebagai Fenomena Sosiologi
Penjelasan yang bagaimanapun tentang agama, tidak akan pernah tuntas tanpa mengikutsertakan aspek-aspek sosiologinya. Agama yang menyangkut kepercayaan serta berbagai prakteknya benar-benar merupakan masalah sosial, dan sampai saat ini senantiasa ditemukan dalam setiap masyarakat manusia di mana telah dimiliki berbagai catatan tentang itu, termasuk yang bisa diketengahkan dan ditafsirkan oleh para ahli arkeologi.
Dalam masyarakat yang sudah mapan, agama merupakan salah satu struktur institusional penting yang melengkapi keseluruhan sistem sosial. Akan tetapi masalah agama berbeda dengan masalah pemerintahan dan hukum, yang lazim menyangkut alokasi serta pengendalian kekuasaan. Berbeda dengan lembaga ekonomi yang berkaitan dengan kerja, produksi dan pertukaran. Dan juga berbeda dengan lembaga keluarga yang diantaranya berkaitan dengan pertalian keturunan serta kekerabatan.


  1. Signifikasi dan Kontribusi Pendekatan Sosiologi dalam Studi Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi Islam, kegunaannya sebagai metodologi untuk memahami corak dan stratifikasi dalam suatu kelompok masyarakat, yaitu dalam dunia ilmu pengetahuan, makna dari istilah pendekatan sama dengan metodologi, yaitu sudut pandang atau cara melihat atau memperlakukan sesuatu yang menjadi perhatian atau masalah yang dikaji.[62] Selain itu, makna metodologi juga mencakup berbagai teknik yang digunakan untuk memperlakukan penelitian atau pengumpulan data sesuai dengan cara melihat dan memperlakukan sesuatu permasalahan atau teknik-teknik penelitian yang sesuai dengan pendekatan tersebut.
Kegunaan yang berkelanjutan ini adalah untuk dapat mengarahkan dan menambah keyakinan-keyakinan ke-Islaman yang dimiliki oleh kelompok masyarakat tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam tanpa menimbulkan gejolak dan tantangan antara sesama kelompok masyarakat. Seterusnya melalui pendekatan sosiologi ini dalam studi Islam, diharapkan pemeluk agama Islam dapat lebih toleran terhadap berbagai aspek perbedaan budaya lokal dengan ajaran agama Islam itu sendiri.
Pendekatan sosiologi seperti itu diperlukan adanya, sebab banyak hal yang dibicarakan agama  hanya bisa dijelaskan dengan tuntas melalui pendekatan sosiologi. Misalnya; fungsi kata permintaan maaf pada masyarakat yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan dapat diselesaikan dengan pendekatan sosiologi.  Dengan demikian pendekatan sosiologi sangat dibutuhkan dalam memahami ajaran agama, karena dalam ajaran agama tersebut terdapat uraian dan informasi yang dapat dijelaskan dengan bantuan ilmu sosiologi dan cabang-cabangnya.

PENDEKATAN SOSIOLOGIS
(PENGAMALAN AGAMA DAN PENGARUHNYA DIDALAM MASYARAKAT)
  1. Pengertian Agama dan Masyarakat  
Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut.[63]
Agama secara mendasar dan umum, dapat didefinisikan sebagai perangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib khususnyadengan tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya. Sebagai suatu sistem keyakinan, atau isme-isme lainnya karena landasan keyakinan keagamaan adalah pada konsep suci (sacred) yang dibedakan dari, atau dipertentangkan dengan, yang duniawi (profane), dan pada yang gaib atau suoernatural (supernatural) yang menjadi lawan dari hukum-hukum alamiah (natural) (Pursadi.1995:2).
 Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Pemerintah Indonesia, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.[64]
Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.
  1. Fungsi Agama Bagi Masyarakat
Untuk mempelajari fungsi agama bagi masyarakat ada tiga aspek yang selalu diperhatikan yaitu kebudayaan, sosial dan kepribadian. Ketika aspek tersebut merupakan komplek fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam kehidupan sosial masyarkat, sehingga tumbul pertanyaan ejauh mana fungsi kelembagaan dalam memelihara budaya masyarakat.[65]
Membicarakan peranan agama dalam kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sangat earat kaitannya, dan memiliki aspek-aspek yang terpelihara yaitu pengaruh cita-cita agama dalam kehidupan individu dari grup sosial, dan sosial masyarakat. Menyangkut organisasi dan fungsi dari lembaga agama, sehingga agama dan masyarakat terwujud kolektivitas ekspresi nilai-nilai kemanusiaan yang mempunyai seperangkat artimencangkup perilaku sebagai peganagan hidup individu dengan kepercayaan dan taat pada agama.[66]  
Agama sebagai suatu sistem mencakup individu dan masyarakat, seperti ada emosi keagamaan, sifat paham, ritual dan upacara serta umat atau kesatuan sosial yangbterikat terhadap agama. Agama dan masyarakat dapat diwujudkan pula dalam sistem simbol yang memantapkan peranan dan motivasi manusia. peraturan agama dalam masyarakat penuh dengan hidup, menekankan pada hal-hal yang normatif atau menunjukkan pada hal-hal yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan.
PENDEKATAN ANTROPOLOGIS

A.      Pengertian Antropologi

                                    Istilah Antropologi berasal dari kata anthtopos dan logis, yang berarti manusia dan ilmu, Antropologi adalah istilah yang digunakan dalam cabang keilmuan yang membicarakan manusia. 1 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, Antropologi disebut sebagai Ilmu tentang manusia, khususnya tentang asal-usul, aneka warna bentuk fisik, adat istiadat dan kepercayaannya pada masa lampau.[67]
Koentjaraningrat menyebutkan pengertian Antropologi dalam bukunya Pengantar Antropologi sebagai berikut :
Antropologi atau “Ilmu tentang manusia” adalah suatu istilah yang pada awalnya mempunyai makna yang lain, yaitu “ilmu tentang ciri-ciri tubuh manusia”. Dalam fase ke tiga perkembangan antropologi, istilah ini terutama mulai dipakai di Inggris dan Amerika dengan arti yang sama seperti etnology pada awalnya. Di Inggris, istilah antropologi kemudian malahan mendesak istilah etnology, sementara di Amerika, antropologi mendapat pengertian yang sangat luas karena meliputi bagian-bagian fisik maupun sosial dari “ilmu tentang manusia” Di Eropa Barat dan Eropa Tengah istilah antropologi hanya diartikan sebagai “ilmu tentang manusia dipandang dari ciri-ciri fisiknya”.[68]
            Dari uraian yang disebutkan di atas dapat disebutkan bahwa Antropologi ialah Suatu Ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek fisik yakni: warna kulit, bentuk rambut, bentuk muka, bentuk hidung, tinggi badan maupun dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sosialnya.
B.    Antropologi Agama
                        Antropologi sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri, masa perkembangannya sebagaimana disebutkan Koentjaraningrat 4 berawal dari kedatangan orang-orang Eropa ke Benua Afrika, Asia dan Antartika, sebelum abad ke 18 M, hasil perjalanan mereka menuju berbagai wilayah dengan berbagai misi perjalanan yang terdiri dari para musafir, pelaut, pendeta, penyiar agama dan pegawai pemerintah jajahan mulai dikumpulkan dalam himpunan buku besar yang memuat deskripsi adat istiadat, susunan masyarakat, bahasa dan ciri-ciri fisik berbagai warna suku bangsa. Pengetahuan tentang ciri-ciri fisik ini kemudian dikenal dengan istilah etnografi.
                                    Pada permulaan abad ke 19, perhatian terhadap pengetahuan tentang adat istiadat susunan masyarkat dan ciri-ciri fisik masyarakat diluar bangsa Eropa menjadi sangat besar, dan pada pertengahan abad ke 19 muncul berbagai buku karangan yang berisi etnografi berdasarkan evolusi masyarakat. Dengan munculnya berbagai karangan yang mengklarifikasikan bentuk warna kehidupan diseluruh dunia pada tahun 1860 an maka lahirlah ilmu antropologi yang bersifat akademikal.
Pada fase berikutnya, pada permulaan abad ke 20, Antropologi menjadi sangat penting bagi bangsa Eropa, bagi kepentingan jajahan, dan terutama di Inggris pada fase ini antropologi menjadi ilmu praktis. Pada fase tahun 1930 an ilmu Antropologi berkembang demikian luasnya baik dalam bahan kajian maupun metodologinya.
C.    Pendekatan Antropologi Dalam Penelitian Agama
Pendekatan secara etimologi berarti proses, perbuatan, cara untuk mendekati. Pendekatan antropologi adalah usaha dalam rangka aktivitas penelitian untuk mengadakan hubungan dengan orang yang diteliti13. Pendekatan dimaksud disini adalah cara yang pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama.
Antropologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri memiliki ruang lingkup dan lapangan penelitian yang luas, dan paling sedikit ada lima masalah penelitian atau objek studi antropologi, yakni :
1.    Sejarah asal dan perkembangan manusia
2.    Sejarah terjadinya aneka warna makhluk manusia dari sudut ciri-ciri tubuhnya
3.    Sejarah asal, perkembangan dan penyebaran aneka warna bahasa yang diucapkan manusia
4.    Perkembangan, penyebaran dan terjadinya aneka warna kebudayaan manusia

PENDEKATAN HISTORIS

  1. Metode atau Pendekatan Historis dalam Studi Islam
Metode penelitian sejarah lazim juga disebut metode sejarah.  Metode itu sendiri berarti cara, jalan, atau petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis. Metode di sini dapat dibedakan dari metodologi, sebab metodologi adalah “science of methods” ,yakni ilmu yang membicarakan jalan. Sementara yang dimaksud dengan penelitian, menurut Florence M.A. Hilbish (1952), adalah penyelidikan yang saksama dan teliti terhadap suatu subjek untuk menemuka fakta-fakta guna menghasilkan produk baru, memecahkan suatu maslah, atau untuk menyokong atau menolak suatu teori. Oleh karna itu, metode sejarah dalam pengertiannya yang umum adalah penyelidikan atas suatu masalah dengan mengaplikasikan jalanpemecahannya dari perspektif historis.[69][2]
Lebih khususlagi, sebagaimana dikemukakan Gilbert J. Garaghan (1957: 33), metodek penelitian sejarah adlah seperangkat aturan dan prinsip sistematis untuk mengumpulkan sumber-sumber sejarah secara efektif, menilainya scara kritis, dan mengajukan sintesis  dari hasil-hasil yang dicapai dalam bentuktertulis. Senada dengan pengertian ini, Louis Gottschalk (1983: 32) menjelaskan metode sejarah sebagai “proses menguji dan menganalisis kesaksian sejarah guna menemukan data yang autentik dan dapat dipercaya, serta usaha sintesis atas data semacam itu menjadi kisah sejarah yang dapat dipercaya.
Berdasarkan pengertian di atas, para ahli ilmu sejarah sepakat untuk menetapkan empat kegiatan pokok di dalam cara meneliti sejarah. Istilah-istilah yang dipergunakan bagi keempat langkah itu berbeda-beda, tetapi makna dan maksud nya sama. Gottschalk (1983: 18), misalnya, mensistematisasikan langkah-langkah itu sebagai berikut:
1.       Pengumpulan objek yang berasal dari suatu zaman dan pengumpulan bahan-bahan tertulis dan lisan yang relevan;
2.       Menyingkirkan bahan-bahan (atau bagian-bagian daripadanya) yang tidak autentik;
3.       Menyimpulkan kesaksian yang dapat dipercaya berdasarkan bahan-bahan yang autentik;
4.       Penyusunan kesaksian yang dapat dipercaya itu menjadi suatu kisah atau penyajian yang berarti.
Ringkasnya, setiap langkah ini biasa juga disebut secara berurutan dengan: heuristic, kritik atau verifikasi, aufessung atau interprestasi, dan darstellung atau historiografi. Sebelum keempat langkah ini, sebetulnya ada satu kegiatan penting, yang oleh Kuntowijoyo (1995: 98) ditambahkannya menjadi lima tahap penelitian sejarah, yaitu pemilihan topic dan rencana penelitian.
  1. Teknik pemilihan Topik Penelitian
Topik penelitian adalah masalah atau objek yang harus dipecahkan melalui penelitian ilmiah. Topik tidak sama dengan judul, karena yang dimaksud dengan judul adalah “abstraksi” dari masalah atau topik yang dirumuskan dalam bentuk kalimat. Sebagai contoh perbedaan antara topik dan judul ialah karya Harry J. Benda. Sejarawan ini memilih topik “Islam di Indonesia dalam masa penduduk Jepang”, lalu hasil penelitiannya itu diberi judul “The crescent and the rising sun (Bulan Sabit dan Matahari Terbit): Indonesia Islam under the Japanese Occupation”. Dalam judul ini, ternyata masih diperlihatkan juga topik penelitiannya sehingga bisa saja memang topik penelitian itu sebagai judul penelitiannya.[70][3]
Memang soal topik ini soal selera saja, akan tetapi di dalam sebuah judul penelitia ilmiah biasanya terdiri dari: (1) masalah, objek, atau topik penelitian sejarah; (2) subjek sejarah; (3) lokasi atau daerah; (4) tahun atau waktu terjadinya peristiwa sejarah; dan kadang disebutkan pula; (5) desain, strategi, atau metode penelitian. Objek peristiwa seperti dalam judul di atas adalah “kehidupan politik” atau “perkembangan peran”; subjeknya “umat islam” dan “pemerintah Jepang”; lokasinya “di Indonesia, khususnya di Jawa”; dan waktunya pada masa “penduduk Jepang” atau bisa juga dengan penentuan angka tahun “1942-1945”.

TUGAS
RANGKUMAN MATERI
MATAKULIAH PENDEKATAN STUDI ISLAM


Tugas ini diajukan
untuk memenuhi tugas Terstruktur
Pendekatan Studi Islam
Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. Jamali Sahrodi, M.Ag


IAIN SNJ

Oleh:
                                                  ADI MISKADI      
(NIM: 1414.631.0036)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM PASCA SARJANA
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan Sunyaragi By Pass Cirebon 45132 Telp. (0231) 8491641






[1][2] Tadjab, Muhaimin, dan Mujib, Abd. Dimensi-Dimensi Studi Islam. (Surabaya: Karya Abditama 1994) hlm. 37.
[2][7] M. Atho Mudzhar. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2004) cet. VI. Hlm. 19.
[3][3]Prof. Dr. Muhaimin, MA.,kawasan dan wawasan studi islam, cet.2,( Jakarta:kencana,2007), hlm. 3.
[4][3] Ngainun Naim, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta:Teras, 2009, hlm.5-9
[5][4] Muhaimin dkk, Studi Islam dalam Ragam Dimensi dan Pendekatan, Jakarta: Kencana, 2012, hlm 9-12
[6][1] http://mahrus-salim.blogspot.com/makalah-filologis-pendekatan-histori.html/diakses pada 18-04-2014
[7][2]  Zakiah Daradjat, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), hlm.1
[8][3] Dudung Abdurrahman. Pendekatan Sejarah, hlm. 49
[9][2]  Zakiah Daradjat, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), hlm.1
[10][3] Dudung Abdurrahman. Pendekatan Sejarah, hlm. 49
[11][2]  Zakiah Daradjat, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), hlm.1
[12][3] Dudung Abdurrahman. Pendekatan Sejarah, hlm. 49
[13][18] QS. al-Hijr (15) : 9.                                                                   
[14][19]  Ignaz Goldziher, Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Sterm (London: 1971), hlm. 181.
[15][20] Menurut Sprenger, hadis merupakan kumpulan anekdot (cerita bohong tetapi menarik). Lihat Syamsuddin Arif, “Gugatan Oeientalis Terhadap Hadis dan Gaungnya di Dunia Islam” dalam Jurnal Al-Insan, No. 02 vol. I, 2005, hlm.10.
[16][21] Muir misalnya menyatakan bahwa nama Nabi Muhammad sengaja sengaja dicatut untuk menutupi bermacam-macam kebohongan dan keganjilan. Menurutnya pula, dari 4000 hadis yang dianggap sahih oleh Bukhari, paling tidak sepruhnya harus ditolak. Lihat ibid.
[17][22] Syamsuddin Arif, “Gugatan Oeientalis Terhadap Hadis dan Gaungnya di Dunia Islam” dalam Jurnal Al-Insan, No. 02 vol. I, 2005, hlm.10.
[18][23] M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustofa Yaqub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), hlm. 3.
[19][24] Ignaz Goldziher, Muslim… hlm. 183.                  
[20] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, cet. I, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 8
 
[21] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jld. II, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 36
[22] Abul Hasan Ismail al Asy’ari, terjemahan : Prinsip-Prinsip Dasar Aliran Teologi Islam, Bandung:  CV Pustaka setia, 1998, hal. 152
[23] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jld. II, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 28
[24] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, cet. I, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 45
                                                          
[25] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jld. II, Jakarta: UI Press, 2002, hal. 32
[26] Lihat dan bandingkan, Hasbi Al-Shiddiqy, Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: CV. Mulia, 1967) hlm. 17, lihat juga Pengantar Ilmu Fiqih, (Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN. 1981) hlm. 10, dan khallaf, Loc.cit
[27] Rasjid, Sulaiman. 2002. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
[29] Kuliah dengan Dr. Satria Efendi M. Zein dan Dr. M. Agil Munawwar, (Jakarta: Pasca Sarjana IAIN Syahid, masing-masing tahun 1990 dan 1991).
[30] Ibid
[31] Khallaf, loc. cit
[32] Khallaf, loc. cit
[33] Ibid
[34] Lihat HAsbi Al-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam I, (Jakarta: Bulan bintang, 1975)hlm. Selanjutnya disebut Al-Shiddiqy, Pengantar.
[35] Louis O. Kattsof, Pengantar Filsafat (terj) Soedjono Soemargono Dari Judul Asli Element Of Philosophy, (Yogyakarta : Bayu Indra Grafika, 1989), cet. Ke-6,hlm.1.
[36] Omar Muhammad al-Thoumi al-syaibani, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1979, cet.1.hlm. 25.
[37] Harun Nasution, Islam Di Tinjau Dari Bebagai Aspek,(Jakarta: Universitas Indonesia,1979), cet. 1, hlm. 29
[38] Musa Al-As’ari, Filsafat Islam Suatu Tujuan Ontologis, (Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam, 1992), cet. 1, hlm. 13.
[39] Amin abdullah, Aspek Epistimologis Filsafat Islam, (Yogyakarta : Lembaga Studi Filsafat Islam, 1992), cet.1 hlm. 32-33.
[40] Darmadjati Supadjar, Sosok Dan Persepektif Filsafat Islam Tinjauan Aksiologis, Dalam Ibid, Hlm.52-53.
[41] Ahmad Fuad Al-ahwani, Filsafat Islam, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1985), cet. 1, hlm. 5.

[42] "Sungguh berbahagialah mereka yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalat mereka..." (QS. al-Mu'minun 23: 1-2).
[43] Hadits, dikutip a.l. oleh Muhammad Mahmud al-Shawwaf, Kitab Ta'lim al-Shalah (Jeddah: al-Dar al-Su'udiyyah li al-Nasyr, 1387 H/1967 M), hal. 9.
[44] Ibid.,hal. 13
[45] Doa pembukaan shalat ini sesungguhnya kita warisi dari kalimat Nabi Ibrahim a.s. dengan sedikit perubahan (yaitu tambahan kata-kata musliman), yang dia ucapkan sebagai kesimpulan proses pencariannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus pernyataan pembebasan diri dari praktek syirik kaumnya di Babilonia. (Lihat QS. al-An'am/6:79 dan penuturan di situ tentang bagaimana pengalaman pencarian Nabi Ibrahim sehingga ia "menemukan" Tuhan Yang Maha Esa, ayat 74-83).
[46] Lihat al-Jurjawi, h. 228. Hadits dengan makna yang sama juga dikutip oleh al-Sayyid Muhammad Husayn al-Thaba'thabati dalam Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 21 jilid (Beirut: Mu'assat al-A'lami, 1403/1983), jil. 2, h 25. Al- Thaba'thabati juga memberikan uraian dengan nada dan makna yang sama dengan al-Jawzi dan al-Jurjawi.

[47] Abu 'Abd-Allah ibn al-Qayyim al-Jawzi, Zad al-Ma'ad fi Huda Khayr al-Ibad, 4 jilid (Beirut: Dar al-Fikr, 1392/1973), Jil. I, h 154.
[48] QS. al-Hadid [57]: 4.
[49] QS. al-Baqarah [2] : 183.
[50] QS. Qaf [50]: 16.                                   
[51] QS. al-Anfal [8]: 24
[52] QS. al-Kahfi [18]: 110.
[53] Lihat QS Al-Baqarah [2]:275
[54] QS Al-Baqarah [2]: 282
[55] QS Al-Maidah [5]: 2
[56] Q.S. Al-Anbiya : 25
[57] Q.S. Al-Anfal : 45
[58] Q.S Fathir : 5         
[59] HR.Bukhari
[60] Abdul Syani,  Sosiologi Dan Perubahan Masyarakat  (Lampung: Pustaka Jaya, 1995) h. 2.
[61] Tim MGMP, Sosiologi SUMUT, Sosiologi (Medan : Kurnia, 1999) h. 3.
[62] M. Deden Ridwan, (ed), Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antar Disiplin Ilmu (Bandung: Nuansa, 2001), h. 180. Lihat juga: Baharuddin Sihombing, dan Buyung Ali, Metode Studi Islam (Bandung: Cita Pustaka Media, 2005), h. 186-187.

[63] Poewadarmint,Kamus Umum Bahasa Indonesia,(Jakarta:Erlangga,2006) Hal. 144
[64] Bambang, Suwando, pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Erlangga, 2004) Hal. 63
[65] Sri, Ariyani, Agama dan Budaya, (yogyakarta: UGM) Hal.4
[66] Muhammda, Hikam, Ialam Demrokratisasi Pemberdayaan sosial Society (Jakarta: Erlangga, 2000) Hal. 98
[67] Tim Penyusun Kamus, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi    Kedua (Jakarta Balai Pustaka, Cetakan Kesepuluh, 1999), hlm 50
[68] Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi. (Jakarta ; Rineka Cipta. 1996), hlm ; 18

[69][2] Taufik Abdullah,Sejarah dan Masyarakat: Lintas Historis Islam di Indonesia(Jakarta:Pustaka Firdaus,1987)
[70][3] A. Mu’in Umar,dkk., ed, Penulisan Sejarah Islam di Indonesia dalam Sorotan(Yogyakarta: Dua Dimensi,1985)